Tak Hanya Karyawan, Petani Juga Berhak Atas Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan

Photo Ilustrasi Seorang Petani Pegang Kartu BPJS Keteangakerjaan

Kalapanunggalupdate.com – ( 21 Agustus 2025 ), Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di Indonesia. Program ini hadir untuk memastikan setiap pekerja mendapat perlindungan kesehatan apabila mengalami risiko akibat pekerjaan, baik kecelakaan kerja maupun penyakit yang dipicu oleh lingkungan kerja.

Persyaratan Kepesertaan

Untuk menjadi peserta, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Pekerja Penerima Upah (PU): pegawai negeri, karyawan perusahaan swasta, BUMN, hingga pekerja di lembaga non-profit.

  • Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): meliputi petani, nelayan, pedagang, atau pekerja mandiri.

  • Pemberi Kerja/Perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya.

  • Peserta menyertakan dokumen berupa KTP, KK, dan nomor rekening untuk administrasi.

Besaran Iuran

Iuran yang dikenakan disesuaikan dengan program yang diikuti, yakni:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% – 1,74% dari upah bulanan (tergantung tingkat risiko pekerjaan).

  • Jaminan Kematian (JKM): 0,30% dari upah bulanan.

  • Program tambahan JHT & JP juga tersedia sesuai ketentuan pemerintah.

Manfaat Bagi Peserta

Peserta aktif akan memperoleh perlindungan serta manfaat sebagai berikut:

  • Perawatan medis & pengobatan gratis akibat kecelakaan kerja hingga rehabilitasi.

  • Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) berupa penggantian upah selama masa perawatan.

  • Santunan kecelakaan kerja, baik cacat sebagian maupun cacat total.

  • Santunan kematian (JKM) untuk ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

  • Beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Penegasan dari BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya program ini sebagai bentuk perlindungan sosial.

“Perlindungan ini tidak hanya mencakup biaya kesehatan akibat kecelakaan kerja, tetapi juga memberikan santunan dan beasiswa bagi keluarga pekerja,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Admin