Kalapanunggalupdate, ( 21 Agustus 2025 ) – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tetap menjadi tulang punggung akses layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS. Tercatat, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan yang dikecualikan dari tanggungan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kelompok layanan yang tidak ditanggung meliputi:
-
Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
-
Layanan kecantikan atau estetika (contoh: operasi plastik).
-
Perawatan gigi kosmetik seperti pemasangan behel.
-
Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual).
-
Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
-
Penyakit karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
-
Layanan infertilitas atau pengobatan mandul.
-
Cedera akibat kejadian tak dapat dicegah seperti tawuran.
-
Pelayanan di luar negeri.
-
Tindakan medis yang masih bentuk percobaan atau eksperimen.
-
Pengobatan alternatif/komplementer yang belum terbukti efektif.
-
Alat kontrasepsi dan kosmetik.
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
-
Pelayanan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan (misal: rujukan atas permintaan sendiri).
-
Pelayanan di fasilitas kesehatan non-kerjasama (kecuali gawat darurat).
-
Pelayanan akibat kecelakaan kerja (yang sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan).
-
Pelayanan kecelakaan lalu lintas (yang telah di-cover program lain seperti Jasa Raharja).
-
Layanan tertentu untuk TNI/Polri dan Kementerian Pertahanan.
-
Pelayanan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
-
Layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
-
Layanan lain yang tidak ada kaitannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.
Pernyataan resmi BPJS Kesehatan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menjadi dasar hukum pengecualian layanan di atas .
BPJS Kesehatan sendiri mengakui adanya keterbatasan dana dalam memberikan jaminan penuh. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyoroti perlunya kebersamaan dan prinsip gotong royong dalam pendanaan melalui iuran peserta. Bahkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan bahwa BPJS belum mampu menanggung 100% pembiayaan untuk semua penyakit, terutama untuk penyakit paliatif atau biaya tinggi lainnya.
Admin