Kalapanunggal,( 18August 2025 ) – Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat yang kartu BPJS Kesehatannya—khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN atau APBD—telah dinonaktifkan (dibekukan) untuk melakukan reaktivasi. Langkah ini dilakukan berdasarkan sejumlah syarat dan prosedur resmi.
Penyebab Penonaktifan
Penonaktifan sering kali terjadi karena:
-
Peserta sudah tidak lagi terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), misalnya karena penghidupan membaik atau data tidak ditemukan saat verifikasi.
-
Peserta pindah status menjadi pekerja berpenghasilan dan tidak lagi termasuk kelompok PBI .
Proses Reaktivasi
-
Cek status kepesertaan:
Peserta dapat memulai dengan menghubungi BPJS Care Center (165) atau menggunakan aplikasi Mobile JKN atau layanan CHIKA (Chat Assistant JKN) untuk memastikan status kepesertaan. - Datang ke Petugas Desa Setempat dan mohon pengajuan kembali BPJS PBI APBD/APBN
-
Lapor ke Dinas Sosial:
Jika kartu nonaktif, peserta wajib melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan dokumen seperti: KIS/PBI, KTP, dan KK .
-
Surat Keterangan:
Dinas Sosial akan memverifikasi kelayakan. Jika layak, mereka menerbitkan surat keterangan atau rekomendasi untuk diajukan ke BPJS guna proses aktivasi kembali . -
Pengaktifan oleh BPJS:
Setelah menerima surat dari Dinas Sosial, BPJS akan mengaktifkan kembali kepesertaan. Peserta pun bisa kembali memanfaatkan fasilitas kesehatan .
Situasi Khusus
-
Bila penonaktifan telah berlangsung lebih dari 6 bulan dan peserta tidak lagi terdaftar di DTKS, maka harus mengajukan ulang melalui proses verifikasi oleh Dinas Sosial atau UPTPK, lengkap dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan dimasukkan kembali ke DTKS.
-
Jika peserta sedang sakit tetapi kartu sudah nonaktif, mereka tetap bisa melakukan reaktivasi melalui UPTPK dengan bukti medis dan SKTM, dan dapat diaktivasi sebagai peserta PBI APBD atau BPJS Mandiri.
Pernyataan Resmi Pihak Terkait
-
Menteri Sosial (Menos), Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa dari sekitar 7,3 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, sebanyak lebih dari 25.000 peserta telah berhasil melakukan reaktivasi. Pemulihan dilakukan melalui layanan digital yang terintegrasi, memudahkan pendataan ulang bagi yang masih layak menerima bantuan.
-
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengingatkan bahwa peserta mandiri (PBPU) yang menghadapi tunggakan atau kendala iuran bisa beralih menjadi PBI. Ia memastikan bahwa denda hanya berlaku saat rawat inap—kalau hanya menunggak tanpa memakai fasilitas, peserta tetap bisa mengurus reaktivasi tanpa penalti.
Kesimpulan
Pengaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan PBI APBN atau APBD yang terblokir sepenuhnya bisa dilakukan, asalkan peserta masih memenuhi syarat kelayakan. Proses ini didukung oleh Dinas Sosial dan sistem digital pemerintah. Bagi masyarakat yang terdampak, langkah pertama adalah memeriksa status di BPJS dan segera menghubungi Dinas Sosial setempat.
Admin