Kalapanunggalupdate.com– Sebuah papan peringatan tegas terpampang di area lahan hijau milik warga. Dalam papan tersebut tertulis larangan keras bagi siapa pun yang berniat mencuri rumput budidaya. Larangan itu disertai ancaman pidana maupun denda sebesar Rp 5 juta. ( 8/9/2025 ).
Kunjungi Juga Berita Selengkapnya Di :
Tulisan besar berwarna merah “STOP DILARANG MENCURI RUMPUT” menjadi penanda serius bahwa tanaman tersebut bukan rumput liar, melainkan hasil budidaya dengan nilai ekonomi tinggi.
Pemilik lahan, Saudara Deriana, seorang Petani Milenial sekaligus Peternak Domba, menegaskan bahwa rumput yang ditanam merupakan hasil budidaya pribadi dan memiliki nilai jual, sehingga tidak boleh sembarangan diambil tanpa izin.
“Rumput ini milik kami dan dibudidayakan dengan modal serta tenaga. Bukan untuk diganggu, apalagi dicuri. Jika ada yang melanggar, kami tidak segan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Deriana dengan nada tegas.
Kunjungi Juga Berita Selengkapnya Di :
Lebih lanjut, Deriana menambahkan alasan kuat dipasangnya papan peringatan tersebut.
“Pemasangan merek atau papan peringatan ini karena saya sudah lelah dengan perilaku pencuri rumput milik saya. Maka dengan terpaksa saya pasang tanda ini supaya menjadi peringatan bagi para pencuri agar tidak melakukannya kembali, sekaligus memberikan efek jera,” tegasnya.
Landasan Hukum
Larangan pencurian rumput budidaya tersebut sejalan dengan ketentuan dalam:
-
Pasal 362 KUHP yang menyatakan: “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda.”
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 55, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengambil, merusak, atau mengganggu tanaman perkebunan milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.
Dengan adanya peringatan keras sekaligus dukungan aturan hukum, Deriana berharap tidak ada lagi pihak yang merugikan petani, serta kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menghargai hasil budidaya pertanian.
Reporter : WR