Awas! Judi Online Bisa Hentikan Bantuan Sosial Warga Desa

Kalapanunggalupdate.com– Masyarakat desa diingatkan untuk tidak terlibat dalam praktik judi online (Judol). Imbauan ini disampaikan melalui sosialisasi yang menekankan dampak serius jika ada anggota keluarga, baik bapak, ibu, maupun remaja, yang ikut bermain judi online. ( 10/9/2025 ).

Pesan utama dalam sosialisasi tersebut menegaskan bahwa apabila kepala keluarga atau anak-anak remaja ketahuan terlibat transaksi judi online, maka bantuan sosial dari pemerintah berpotensi dihentikan. Hal ini karena data transaksi keuangan dan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terekam dalam sistem.

Kunjungi Juga Berita Selengkapnya Di :

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak meminjamkan nomor rekening atau akun dana digital miliknya untuk transaksi judi online. Pasalnya, semua aktivitas finansial yang terhubung dengan judi online dapat terdeteksi secara langsung oleh pihak berwenang.

Semua transaksi digital sudah bisa terpantau, baik melalui rekening maupun aplikasi dana. Apabila digunakan untuk judi online, risiko terhentinya bantuan sosial sangat besar. Kami harap masyarakat tidak terlibat apalagi memfasilitasi,” tegas petugas SIKS-NG dalam sosialisasi.

Pandangan Pakar

Menurut Dr. Heru Sutanto, M.Si., pakar kriminologi dari Universitas Indonesia, maraknya judi online bukan hanya mengancam stabilitas ekonomi keluarga, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat desa.

Judi online seringkali menyasar kelompok rentan, termasuk penerima bantuan sosial. Selain menguras keuangan rumah tangga, juga berpotensi menghambat kesejahteraan masyarakat secara kolektif. Oleh karena itu, pencegahan melalui sosialisasi langsung di tingkat desa sangat penting,” ungkap Dr. Heru dalam wawancara daring.

Kunjungi Juga Berita Ini :

Senada dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah menegaskan komitmennya untuk terus memblokir ribuan situs judi online yang meresahkan. Berdasarkan laporan Kominfo, hingga Agustus 2025 sudah lebih dari 1,9 juta konten judi online berhasil diturunkan dari berbagai platform digital.

Kesimpulan

Imbauan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat desa agar tidak terjerumus dalam praktik judi online. Selain melanggar hukum, keterlibatan dalam aktivitas tersebut bisa berdampak langsung pada keberlangsungan bantuan sosial keluarga.

Pemerintah dan para pakar sepakat bahwa langkah preventif berupa edukasi dan sosialisasi harus terus diperkuat agar masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online.

👉 Referensi:

Kominfo RI. (2025). Laporan Penanganan Konten Judi Online.

Wawancara daring dengan Dr. Heru Sutanto, M.Si., Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (9/9/2025).

Reporter : WR