Bikin NPWP Di Handphone Semakin Mudah, Ini Tahapan Awalnya

Kalapanunggal, AGUSTUS 2025 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Coretax, sistem administrasi perpajakan terpadu yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Coretax memudahkan masyarakat dalam mengurus segala kebutuhan administrasi pajak—mulai dari pendaftaran NPWP hingga pelaporan SPT—tanpa perlu antre di kantor pajak .

Proses Daftar NPWP Online (Orang Pribadi):

  1. Akses Portal Coretax
    Buka situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik tombol “Daftar di sini” untuk memulai proses pendaftaran .
  2. Pilih Status Wajib Pajak
    Pilih kategori “Perorangan” (atau sesuai jenis Anda). Lanjutkan dengan verifikasi NIK:

    • Pilih “Aktivasi NIK” jika ingin NIK digunakan sebagai NPWP;
    • atau “Hanya Registrasi” untuk membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NPWP .
  3. Isi Data Pribadi
    Masukkan informasi seperti nama, tempat & tanggal lahir, NIK, nomor KK, status pernikahan, jenis kelamin, dan sebagainya—pastikan sesuai dengan data resmi .
  4. Verifikasi Email & Nomor HP
    Input alamat email dan nomor telepon aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS/email untuk verifikasi .
  5. Lengkapi Data Tambahan
    Upload foto untuk verifikasi identitas (cocokkan dengan data Dukcapil). Tambahkan data keluarga secara opsional, detail penghasilan, alamat domisili, dan informasi lainnya seperti klasifikasi usaha (KLU) .
  6. Submit Permohonan
    Setelah memastikan semua data benar, centang persetujuan dan klik “Kirim Pengajuan”. Sistem akan memproses pendaftaran secara otomatis .
  7. Terima NPWP Digital
    Coretax akan mengirimkan NPWP dalam bentuk PDF serta Surat Keterangan Terdaftar ke email yang telah didaftarkan, langsung setelah permohonan disetujui .

Keunggulan Coretax:

  • NPWP 16-digit terintegrasi dengan NIK, memudahkan pengelolaan data dan mengurangi kebingungan memiliki dua nomor berbeda .
  • Akses layanan digital terpadu: Setelah aktivasi, wajib pajak otomatis bisa menggunakan layanan DJP Online dan pengajuan PKP tanpa proses tambahan .
  • Tanpa EFIN: Proses reset password cukup menggunakan email dan NPWP (atau NIK), tanpa perlu EFIN yang dulu membuat antrean panjang .
  • Update data mandiri: Wajib pajak dapat memperbarui nomor HP, email, atau rekening bank secara langsung melalui Coretax .

Kesimpulan:

Sistem Coretax membuktikan transformasi digital di layanan pajak: efisien, mudah diakses, dan transparan. Kini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak untuk mendaftar NPWP—semuanya bisa dilakukan secara online dari rumah.

Penutup:
Untuk informasi lebih lanjut atau panduan resmi, kunjungi portal DJP atau hubungi Kring Pajak di 1500-200.

 

Admin