Kalapanunggal, AGUSTUS 2025 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Coretax, sistem administrasi perpajakan terpadu yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Coretax memudahkan masyarakat dalam mengurus segala kebutuhan administrasi pajak—mulai dari pendaftaran NPWP hingga pelaporan SPT—tanpa perlu antre di kantor pajak .
Proses Daftar NPWP Online (Orang Pribadi):
- Akses Portal Coretax
Buka situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik tombol “Daftar di sini” untuk memulai proses pendaftaran . - Pilih Status Wajib Pajak
Pilih kategori “Perorangan” (atau sesuai jenis Anda). Lanjutkan dengan verifikasi NIK:- Pilih “Aktivasi NIK” jika ingin NIK digunakan sebagai NPWP;
- atau “Hanya Registrasi” untuk membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NPWP .
- Isi Data Pribadi
Masukkan informasi seperti nama, tempat & tanggal lahir, NIK, nomor KK, status pernikahan, jenis kelamin, dan sebagainya—pastikan sesuai dengan data resmi . - Verifikasi Email & Nomor HP
Input alamat email dan nomor telepon aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS/email untuk verifikasi . - Lengkapi Data Tambahan
Upload foto untuk verifikasi identitas (cocokkan dengan data Dukcapil). Tambahkan data keluarga secara opsional, detail penghasilan, alamat domisili, dan informasi lainnya seperti klasifikasi usaha (KLU) . - Submit Permohonan
Setelah memastikan semua data benar, centang persetujuan dan klik “Kirim Pengajuan”. Sistem akan memproses pendaftaran secara otomatis . - Terima NPWP Digital
Coretax akan mengirimkan NPWP dalam bentuk PDF serta Surat Keterangan Terdaftar ke email yang telah didaftarkan, langsung setelah permohonan disetujui .
Keunggulan Coretax:
- NPWP 16-digit terintegrasi dengan NIK, memudahkan pengelolaan data dan mengurangi kebingungan memiliki dua nomor berbeda .
- Akses layanan digital terpadu: Setelah aktivasi, wajib pajak otomatis bisa menggunakan layanan DJP Online dan pengajuan PKP tanpa proses tambahan .
- Tanpa EFIN: Proses reset password cukup menggunakan email dan NPWP (atau NIK), tanpa perlu EFIN yang dulu membuat antrean panjang .
- Update data mandiri: Wajib pajak dapat memperbarui nomor HP, email, atau rekening bank secara langsung melalui Coretax .
Kesimpulan:
Sistem Coretax membuktikan transformasi digital di layanan pajak: efisien, mudah diakses, dan transparan. Kini, masyarakat tak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak untuk mendaftar NPWP—semuanya bisa dilakukan secara online dari rumah.
Penutup:
Untuk informasi lebih lanjut atau panduan resmi, kunjungi portal DJP atau hubungi Kring Pajak di 1500-200.
Admin