Kalapanunggalupdate.com, – ( 16/12/2025 ). Dalam rangka modernisasi sistem perpajakan nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan aplikasi Coretax sebagai pusat layanan perpajakan digital terbaru. Seluruh ASN dan wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, karena batas akhir aktivasi ditetapkan hingga 31 Desember 2025.

Aktivasi ini sangat penting agar seluruh urusan pajak ke depan bisa dilakukan lebih mudah, aman, dan terintegrasi.
Cara paling gampang? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Mengapa Aktivasi Coretax Penting?
Agar seluruh layanan pajak berjalan lancar, wajib pajak wajib mengaktifkan akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi DJP yang digunakan untuk seluruh dokumen perpajakan di Coretax.
🟩 LANGKAH 1 – Aktivasi Akun Coretax
Syarat:
âś” Sudah memiliki NPWP
Cara Aktivasi:
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.
4. Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online.
Jika data sudah berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak.
5. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk.
6. Centang pernyataan → klik Simpan.
7. Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara
Pastikan email berasal dari domain resmi DJP.
8. Login kembali ke Coretax → pilih Ganti Kata Sandi → buat juga passphrase.
âś… Akun Coretax berhasil diaktivasi.
🟩 LANGKAH 2 – Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi DJP dan wajib digunakan untuk seluruh dokumen perpajakan di Coretax.
Cara Membuat KO DJP:
1. Login ke Coretax.
2. Masuk menu Portal Saya → pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
3. Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (bisa dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan → klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi:
“Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.”
7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
🟩 LANGKAH 3 – Validasi KO DJP
1. Masuk ke Portal Saya → Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.
3. Pastikan status tertulis VALID.
Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sudah valid, klik Menghasilkan.
5. Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.
âś… KO DJP aktif dan siap digunakan.
Keuntungan Setelah Aktivasi Coretax
Dengan Coretax + KO DJP aktif, wajib pajak akan mendapatkan manfaat berikut:
âś” Semua layanan pajak dalam satu aplikasi
âś” Lebih aman dengan tanda tangan elektronik resmi DJP
âś” Siap menghadapi SPT Tahunan tanpa panik
âś” Proses administrasi pajak jadi lebih cepat dan efisien
Ingin Cara Paling Mudah? Datang Langsung ke Kantor Pajak
Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Bawa:
- Fotokopi KTP & KK
- Email dan nomor HP yang terdaftar di akun pajak
- Petugas pajak akan membantu proses aktivasi hingga selesai.
Jangan Menunda!
Aktivasi Coretax sekarang, demi urusan pajak yang lebih mudah, aman, dan tertib di masa depan.
Batas akhir aktivasi: 31 Desember 2025.


















