Hukum  

LBH Pro Ummat Dirikan Posko Aduan Pungli Rekrutmen Di Sukabumi, Semua Layanan Gratis

Direktur Utama LBH Pro Ummat

Kalapanunggalupdate.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat resmi membuka posko pengaduan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan karyawan di Kota maupun Kabupaten Sukabumi. Langkah ini diambil setelah banyak laporan masyarakat yang merasa diperas oleh oknum dengan iming-iming bisa meloloskan seleksi kerja. ( 17/9/2025 ).

Direktur LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, S.H., menegaskan bahwa praktik pungli dalam rekrutmen tenaga kerja adalah tindak pidana yang tidak boleh dibiarkan.

“Banyak pencari kerja jadi korban. Mereka diminta sejumlah uang agar diterima bekerja. Ini praktik pungli dan tidak bisa dibiarkan. Korban jangan takut melapor,” tegas Rangga

Saluran Pengaduan Terbuka 24 Jam

Untuk mempermudah akses, LBH Pro Ummat menyiapkan layanan hotline dan WhatsApp di 0878-1236-3239. Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor LBH Pro Ummat di Sukabumi.

“Semua laporan akan kami catat dan tindaklanjuti. Pendampingan hukum diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun,” jelas Rangga.

Pungli Bisa Dijerat Hukum

Lebih lanjut, Rangga memaparkan dasar hukum yang bisa menjerat para pelaku pungli, di antaranya:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan,

  • Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli.

Apabila pungli dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE.

“Perekrutan tenaga kerja harus transparan. Kalau ada oknum yang meminta bayaran, itu pidana. Kami akan kawal laporan masyarakat agar benar-benar ditindak aparat penegak hukum,” tegasnya.

Imbauan untuk Pencari Kerja

LBH Pro Ummat juga mengingatkan pencari kerja agar tidak mudah tergiur janji oknum yang menawarkan jalan pintas.

“Kalau ada yang meminta uang dengan alasan bisa meloloskan rekrutmen, jangan percaya. Jangan serahkan uang sepeser pun. Segera laporkan ke hotline kami,” kata Rangga.

Gratis untuk Warga Sukabumi dan Jawa Barat

LBH Pro Ummat memastikan bahwa semua pendampingan hukum bagi korban pungli diberikan secara gratis.

“Jangan takut bersuara. Jika ada pungli atau calo, laporkan ke kami. Bisa hubungi saya, Sigit Ahmad Al Maliki atau Rangga Suria Danuningrat di nomor hotline di atas. Apa pun masalah hukum warga Sukabumi dan Jawa Barat, kami siap membantu,” tutup Rangga.

Dari laporan yang sudah masuk, sebagian besar kasus pungli ternyata tidak hanya melibatkan satu perusahaan, melainkan juga diduga ada pabrik lain yang terindikasi praktik serupa. ( WR )