KALAPANUNGGALUPDATE.COM, Jakarta, 2 Januari 2026. — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) 2025 kepada masyarakat luas sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial untuk menghadapi tantangan ekonomi. Program ini ditegaskan tidak dipungut biaya sama sekali dan jika terdapat pungutan atau pemotongan oleh oknum, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke aparat berwenang.
BLTS Kesra 2025 merupakan bantuan sosial tunai yang disalurkan pemerintah pusat lewat Kementerian Sosial (Kemensos RI) dengan target mencapai lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang berada pada kelompok ekonomi paling rentan, yaitu desil 1–4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program ini dirancang untuk diberikan selama tiga bulan, yakni periode Oktober–Desember 2025, dengan total bantuan Rp900.000 per keluarga (Rp300 ribu per bulan).
Dalam aturan resmi yang menjadi dasar teknis pelaksanaan, pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK/2025 tentang Penyaluran BLTS Kesra dan selanjutnya diatur lebih rinci melalui Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 160/5/SK/HK.01/10/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat. Kedua peraturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta regulasi turunan lain seperti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai.
Dalam petunjuk teknis yang berlaku, BLTS Kesra didefinisikan sebagai bantuan sosial tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan berdasarkan DTSEN, dengan mekanisme penyaluran melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Aturan tersebut juga menegaskan pentingnya integritas dalam proses pendataan, verifikasi, serta penyaluran untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah di berbagai wilayah turut menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya pungutan atau potongan dalam bentuk apapun saat penyaluran BLTS Kesra, baik oleh petugas penyalur maupun oknum pihak lain. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan atau biaya apa pun saat mencairkan bantuan ini. Jika ditemukan praktik pungutan liar atau pemotongan, penerima diharapkan melaporkannya ke Dinas Sosial setempat atau kanal resmi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kemensos RI juga mengingatkan agar seluruh keluarga penerima manfaat segera mencairkan bantuan sebelum batas waktu yakni 31 Desember 2025, sehingga dana tidak kembali ke kas negara secara otomatis jika tidak ditarik. Pemerintah terus memantau penyaluran BLTS Kesra secara nasional untuk menjamin proses yang transparan dan akuntabel.
Dengan landasan aturan dan sistem pendataan yang sudah ditetapkan serta tanpa biaya pungutan, masyarakat luas diharapkan mendapatkan perlindungan sosial yang efektif demi meringankan kebutuhan pokok serta meningkatkan kesejahteraan di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
KREATIF : TIM REDAKSI
SUMBER : BERBAGAI SUMBER


















