PGMM Apresiasi Baleg DPR RI, Regulasi Khusus Madrasah Swasta Segera Disiapkan

KALAPANUNGGALUPDATE.COM |Jakarta — ( 21/5/2026 ). Ribuan guru madrasah swasta dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam sejumlah organisasi profesi guru menggelar aksi dan silaturahmi akbar di Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2026). Aksi tersebut menjadi momentum penting dalam memperjuangkan kesetaraan hak, kesejahteraan, serta kepastian regulasi bagi guru madrasah swasta di Indonesia.

Pertemuan antara pimpinan Badan Legislasi DPR RI, organisasi profesi guru, serta Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI menghasilkan sejumlah poin strategis yang dinilai menjadi harapan baru bagi jutaan guru swasta di tanah air.

Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri, Tedi Malik, menyampaikan rasa syukur atas respons positif DPR RI terhadap aspirasi yang disampaikan para guru madrasah swasta.

 “Alhamdulillah, hasil dari aksi tanggal 20 Mei 2026 bersama ribuan guru madrasah swasta dari berbagai organisasi mendapatkan respon baik dari pimpinan Baleg DPR RI. Kita menuntut kepastian hukum bagi madrasah swasta, dan hari ini mulai terjawab. DPR RI melalui Baleg siap membuat regulasi khusus untuk madrasah maupun sekolah swasta yang selama ini belum memiliki kepastian hukum yang kuat,” ungkap Tedi Malik.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu mengatur berbagai aspek penting dalam dunia pendidikan swasta, mulai dari kesejahteraan guru, tata kelola lembaga pendidikan, hingga pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang lebih layak dan merata.

“Insya Allah ke depan madrasah dan sekolah swasta akan memiliki perhatian yang sama dengan lembaga-lembaga pemerintah, baik dari sisi kesejahteraan, tata kelola, maupun dukungan sarana pendidikan,” tambahnya.

Dalam hasil pertemuan tersebut, DPR RI bersama pemerintah juga disebut berkomitmen untuk segera menyusun regulasi baru atau undang-undang pengganti UU ASN yang mampu mengakomodasi kebutuhan dan perlindungan bagi guru swasta di Indonesia. Penyusunan regulasi itu ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026 dengan dukungan perhitungan kebutuhan anggaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai dasar implementasi kebijakan.

Tak hanya itu, Baleg DPR RI juga akan mempercepat proses kodifikasi sejumlah regulasi pendidikan nasional, di antaranya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Dalam pembahasan tersebut, pasal terkait kesejahteraan guru dipastikan menjadi salah satu fokus utama yang akan diperjuangkan.

Sebagai bentuk keterbukaan terhadap aspirasi para pendidik, organisasi profesi guru juga akan dilibatkan secara aktif dalam proses harmonisasi regulasi yang dijadwalkan berlangsung sebelum Agustus 2026.

Aksi besar guru madrasah swasta ini menjadi simbol kuat persatuan dan perjuangan guru Indonesia dalam memperjuangkan hak pendidikan yang adil dan merata. Dengan mengusung semangat “Guru Bersatu, Guru Kuat, Guru Bermartabat”, para guru berharap perjuangan ini mampu melahirkan kebijakan nyata yang berpihak kepada seluruh guru swasta di Indonesia.

Langkah DPR RI yang mulai membuka ruang regulasi khusus bagi madrasah dan sekolah swasta pun disambut sebagai angin segar bagi dunia pendidikan nasional, sekaligus menjadi harapan baru bagi masa depan kesejahteraan guru-guru swasta di seluruh Indonesia. ( AGUS YI )