PELARIAN BERAKHIR! Dua Terduga Pelaku Utama Pencurian Domba Warga Cigoong Ditangkap Di Tangerang

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | KRIMIMAL, SUKABUMI. ( 11 /9/2026 ). Perkembangan terbaru kasus dugaan pencurian domba yang meresahkan warga Cigoong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, dan sejumlah wilayah sekitarnya akhirnya memasuki babak baru.

Dua orang terduga pelaku berinisial M dan S, yang disebut merupakan warga Kecamatan Kalapanunggal dan Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, berhasil diamankan aparat kepolisian Kalapanunggal dan Polres Sukabumi, di wilayah Tangerang.

Baca Juga : 

Pelarian kedua terduga pelaku akhirnya berakhir. Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Palabuhanratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya para peternak dan warga yang merasa resah atas dugaan aksi pencurian domba di wilayah Cigoong, Desa Pulosari, dan sekitarnya.

Kapolsek Kalapanunggal Iptu Aah Saepul Rohman menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengamankan pelaku utama dan mungkin untuk proses selanjutnya kami serahkan ke Polres Sukabumi. Kami sebagai Polsek tidak diam dan secara profesional, serta membuktikan bahwa kami serius untuk menangani kasus ini secara transparan karena ini adalah atensi masyarakat,” ujar Iptu Aah Saepul Rohman.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga proses pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.

“Terima kasih atas bantuan informasi warga masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada pihak kami,” ujar Kapolsek Kalapanunggal.

TERANCAM HUKUMAN MAKSIMAL 7 TAHUN PENJARA

Dalam proses hukumnya, para terduga pelaku dapat dikenakan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 477 (terkait penyesuaian dari Pasal 363 KUHP lama) serta rincian lebih lanjut pada Pasal 479 UU 1/2023, apabila seluruh unsur tindak pidana tersebut terbukti dalam proses penyidikan dan persidangan.

Ketentuan tersebut mencakup pencurian terhadap hewan ternak serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih.

Berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023, berikut rincian ancamannya:

Pidana Pokok: Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (maksimal Rp500 juta).

Catatan: ancaman pidana tersebut merupakan ketentuan maksimal berdasarkan pasal yang diterapkan. Hukuman yang akhirnya dijatuhkan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan pembuktian dalam persidangan.

Penangkapan dua terduga pelaku utama ini menjadi perkembangan penting yang telah lama dinantikan warga. Terlebih, kasus tersebut telah menjadi atensi masyarakat dan menimbulkan keresahan di kalangan peternak.

Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mampu mengungkap perkara ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan berdasarkan hasil penyidikan.

Pelarian berakhir, proses hukum berlanjut. Kini publik menunggu perkembangan berikutnya dari aparat kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan pencurian domba yang meresahkan warga tersebut.

KALAPANUNGGAL UPDATE
Mengawal Informasi, Menyuarakan Aspirasi.

 

( RED )

error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!