Diduga Produksi SIM Palsu, Pria di Bojonggenteng Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

KALAPANUNGGALUPDATE.COM  | SUKABUMI —  Dikutip dari media sukabumiupdate.com, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengungkap dugaan praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM palsu yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Seorang pria berinisial HS (41) diamankan petugas karena diduga terlibat dalam pembuatan dokumen SIM yang tidak diterbitkan melalui prosedur resmi kepolisian. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai peredaran sejumlah SIM yang diduga tidak sah di tengah masyarakat.

HS diamankan di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang diduga berkaitan dengan praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi tersebut.

Menurutnya, informasi awal yang diterima kepolisian menyebut terdapat empat orang yang diduga menjadi korban. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan dan mengamankan terduga pelaku.

Dalam proses penanganan awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan SIM palsu. Barang-barang tersebut di antaranya laptop, printer atau alat cetak, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung pembuatan dokumen tersebut.

Namun, kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui sejak kapan dugaan praktik tersebut berlangsung serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, modus yang diduga digunakan adalah dengan menawarkan jasa pembuatan SIM kepada calon pengguna, salah satunya melalui perantara orang-orang yang sebelumnya pernah menggunakan jasa tersebut.

Tarif yang ditawarkan disebut bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp500 ribu, dengan janji dokumen SIM dapat selesai dalam waktu sekitar dua sampai tiga hari.

Empat orang yang diketahui dalam penyelidikan awal tersebut seluruhnya merupakan warga yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Polisi pun masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun korban tambahan dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, HS disangkakan dengan Pasal 391 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait pembuatan atau pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan tujuan untuk disalahgunakan.

Ancaman hukuman yang dikenakan dalam pasal tersebut maksimal enam tahun penjara atau denda kategori VI.

Sementara terkait kemungkinan pengguna SIM yang diduga palsu ikut diproses secara hukum, kepolisian menyatakan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk meneliti unsur kesengajaan, niat, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan masing-masing pihak.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Abdurrohman Hidayat menjelaskan, dugaan bahwa dokumen tersebut merupakan SIM palsu muncul setelah ditemukan perbedaan pada fisik dokumen.

Salah satu perbedaan yang ditemukan adalah adanya tulisan “Polres Palabuhan Ratu”, bukan “Polres Sukabumi”.

Untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, Satlantas Polres Sukabumi telah berkoordinasi dengan Satreskrim terkait pencocokan data identitas para pemilik SIM. Pihak kepolisian juga menyiapkan sampel pembanding dan berkoordinasi dengan Korlantas terkait permintaan keterangan ahli.

Hingga kini, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut masih terus dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik pembuatan SIM palsu tersebut.

Sumber: Dikutip dan diolah dengan gaya penulisan berbeda dari laporan Sukabumiupdate.com. Informasi dalam perkara ini masih berada dalam proses penanganan kepolisian, sehingga seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kreatif : WR

error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!