KALAPANUNGGALUPDATE.COM | Jakarta, 27 Agustus 2026 — Gelombang aspirasi masyarakat kembali disuarakan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, Kamis (27/8/2026). Aksi tersebut di ikuti berbagai Aliansi Masyarakat SE Indonesia Salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) , Organisasi dari sejumlah daerah serta Ojeg online. dengan membawa tuntutan utama agar RUU Perampasan Aset segera disahkan serta diterapkannya hukuman tegas, termasuk hukuman mati bagi koruptor.
Salah satu organisasi yang turut andil dalam aksi tersebut adalah DIAGA MUDA INDONESIA SUKABUMI RAYA. Dengan mengirimkan kurang lebih 80% Keanggotaan atau sekitar 300 Peserta aksi. menyampaikan aspirasi secara langsung di depan Gedung DPR RI.
Dalam aksi tersebut, Ayah Edi Rizal selaku Dewan Pendiri Diaga Muda Indonesia turut hadir dan menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi. Kehadiran Diaga Muda Indonesia menjadi bagian dari keterlibatan elemen masyarakat Sukabumi dalam menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum di Indonesia.
Aksi dimulai sejak pagi hingga sore hari. Massa menyampaikan berbagai aspirasi secara terbuka dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam memberantas korupsi, termasuk melalui pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberian hukuman yang dianggap mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Setelah berlangsungnya aksi, dilakukan audiensi antara perwakilan massa aksi dengan anggota DPR RI. Dari hasil audiensi tersebut disampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset dan ketentuan mengenai hukuman mati bagi koruptor ditargetkan untuk disahkan pada 15 Desember 2026.
Dalam kesepakatan yang disampaikan kepada peserta aksi, apabila hingga 15 Desember 2026 tuntutan tersebut belum terealisasi, pihak pimpinan DPR RI disebut akan mengambil konsekuensi politik berupa pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan sebagai anggota legislatif.
Hasil audiensi tersebut menjadi titik penting bagi massa aksi. Namun, keputusan akhir kini masih harus ditunggu hingga batas waktu yang telah disampaikan, yakni 15 Desember 2026.
Sementara itu, seluruh rangkaian aksi berlangsung dalam kondisi aman, tertib, lancar, dan damai. Massa tetap menyampaikan aspirasi tanpa melakukan tindakan anarkis.
Bagi Diaga Muda Indonesia Sukabumi, keikutsertaan dalam aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Pengiriman 300 peserta menunjukkan bahwa elemen pemuda dan masyarakat Sukabumi turut mengambil bagian dalam mengawal aspirasi publik hingga adanya realisasi nyata dari tuntutan yang telah disampaikan.
Kini, perhatian publik tertuju pada 15 Desember 2026, sebagai batas waktu yang dinantikan untuk melihat apakah komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset dan tuntutan pemberantasan korupsi tersebut benar-benar diwujudkan.
Reporter: IB
Editor: Agus YI



















