HEBOH! Domba Warga Cigoong Diduga Dijual ke Pasar Hewan, Pria Berinisial K Diamankan Polisi

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | KALAPANUNGGAL SUKABUMI — ( 1/9/2026 ). Kasus hilangnya seekor domba milik warga Kampung Cigoong, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Kepolisian Sektor (Polsek) Kalapanunggal mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga berkaitan dengan hilangnya hewan ternak tersebut. Selasa. 1 September 2026

Peristiwa dugaan pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026. Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan aparat kepolisian guna mengungkap secara terang rangkaian kejadian sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterlibatan K dalam perkara tersebut.

Kapolsek Kalapanunggal Iptu Aah Saepul Rohman menegaskan, K hingga saat ini masih berstatus sebagai terduga. Polisi belum menyimpulkan yang bersangkutan sebagai pelaku sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian hukum dilakukan.

“Ini baru diduga pelaku. Yang bersangkutan diamankan di Mapolsek Kalapanunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Polres Sukabumi di Palabuhanratu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Iptu Aah.

Menurutnya, kepolisian tetap mengedepankan prosedur hukum dengan mendasarkan setiap langkah penanganan perkara pada alat bukti dan hasil pemeriksaan.

Apabila dari proses penyidikan nantinya ditemukan bukti yang cukup serta terpenuhi unsur tindak pidana, perkara akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang nanti terbukti bersalah, tentunya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum sesuai pasal yang berlaku. Polsek Kalapanunggal sifatnya mengamankan terlebih dahulu, selanjutnya penanganan perkara dilakukan oleh pihak Polres. Yang terpenting, kami tetap menjaga kondusivitas lingkungan,” tegasnya.

Informasi mengenai keberadaan domba tersebut kemudian menjadi titik penting dalam pengungkapan perkara.

Barni, warga yang mengetahui rangkaian kejadian, mengungkapkan bahwa domba yang diduga berkaitan dengan kasus kehilangan itu ditemukan di pasar kambing Parungkuda.

Menurut Barni, hewan tersebut diketahui telah dijual kepada seorang tengkulak asal Bojongmenteng, Desa Palasari Girang. Tengkulak tersebut sebelumnya telah mengetahui adanya informasi mengenai kehilangan domba di wilayah Pulosari.

Kecurigaan kemudian mengarah pada upaya memastikan identitas domba tersebut.

Pihak yang mengetahui keberadaan hewan itu kemudian melakukan komunikasi dengan pemilik melalui WhatsApp, disertai pengiriman visual domba untuk dilakukan pencocokan.

“Setelah dikonfirmasi melalui visual WhatsApp, pemilik menyatakan bahwa domba tersebut memang miliknya,” ujar Barni, menirukan informasi yang diperolehnya.

Domba tersebut diketahui merupakan milik Oblong, warga Kampung Cigoong, Desa Pulosari.

Setelah terdapat kecocokan informasi antara hewan yang ditemukan dengan domba yang dilaporkan hilang, warga kemudian menyampaikan kejadian tersebut kepada pemerintah desa dan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kepala Desa Pulosari Dirja Miharja membenarkan adanya kejadian tersebut.

Namun, Dirja menegaskan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebelum proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Kami tentu tidak bisa memutuskan bahwa itu pelaku atau bukan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Demi keselamatan dan kondusivitas bersama, kasus ini kami serahkan kepada pihak kepolisian,” kata Dirja.

Pemerintah Desa Pulosari, lanjutnya, akan mengikuti perkembangan perkara serta menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, status K tetap disebut sebagai terduga, mengingat proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Asas praduga tak bersalah menjadi prinsip penting dalam setiap proses penegakan hukum. Berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, proses penetapan tersangka harus tetap memperhatikan larangan melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.

Sementara itu, dugaan pencurian ternak secara umum tercantum dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai pencurian ternak. Penerapan pasal terhadap perkara ini sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan main hakim sendiri. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum hingga diperoleh kepastian berdasarkan proses hukum.

Kasus hilangnya domba warga Cigoong tersebut kini masih menjadi perhatian masyarakat. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara jelas bagaimana domba tersebut dapat berpindah tangan hingga ditemukan di pasar hewan Parungkuda. ( RED )

error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!