MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah Dan Lembaga Negara, Publik Kini Bisa Kritik Tanpa Ancaman Pidana?

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | JAKARTA —  ( 29/8/2026 ). Mahkamah Konstitusi atau MK kembali mengeluarkan putusan penting yang menjadi perhatian publik. MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini langsung menjadi sorotan karena berkaitan erat dengan ruang demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara.

Selama ini, keberadaan pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dinilai oleh sejumlah pihak berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Kritik, pendapat, hingga ekspresi ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah dikhawatirkan dapat ditafsirkan sebagai tindakan penghinaan.

Dengan dikabulkannya seluruh gugatan tersebut, MK menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Namun demikian, masyarakat tetap diingatkan bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, maupun menyerang kehormatan pribadi seseorang.

Putusan MK ini menjadi babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara kini kembali menjadi perbincangan hangat, terutama mengenai sejauh mana negara harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan suara tanpa rasa takut.

Publik pun menyambut putusan ini dengan satu pertanyaan besar: apakah ini menjadi momentum baru bagi kebebasan berpendapat dan semakin terbukanya ruang kritik terhadap penguasa di Indonesia?

Yang jelas, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi penegasan bahwa dalam negara demokrasi, kritik bukanlah musuh negara, melainkan bagian penting dari perjalanan demokrasi itu sendiri. ( RED )

Sumber : Berbagai Sumber

error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!