KALAPANUNGGALUPDATE.COM, – ( 6/1/2026 ). Masyarakat diminta kembali ke adab dan etika dalam bertutur kata. Pemerintah secara resmi mulai 2 Januari 2026 memberlakukan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penghinaan dan perbuatan merendahkan martabat orang lain, baik secara langsung maupun di hadapan orang lain.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa ucapan kasar, makian, hingga tindakan merendahkan dengan menyebut kata-kata seperti “anjing”, memanggil teman untuk mengintimidasi, atau melakukan perundungan (bullying) dapat berimplikasi hukum pidana.
“Jangan anggap sepele ucapan. Kata-kata bisa berujung pidana,” demikian pesan yang disampaikan dalam upaya sosialisasi penerapan KUHP baru.
Ancaman Sanksi Tegas
Sesuai Pasal 436 KUHP, setiap orang yang terbukti melakukan penghinaan terhadap orang lain berpotensi dikenakan:
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan, atau
- Denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Ketentuan ini menjadi peringatan keras bahwa bullying verbal, ejekan, dan makian bukan lagi sekadar persoalan etika, melainkan persoalan hukum.
Edukasi untuk Semua Kalangan
Masyarakat diimbau untuk memberi tahu anak-anak, saudara, teman, dan tetangga, agar lebih bijak dalam berbicara dan bersikap, baik di lingkungan nyata maupun media sosial. Perbedaan pendapat tidak boleh diselesaikan dengan caci maki atau ajakan intimidasi.
Penerapan pasal ini diharapkan menjadi momentum kembali ke adab, mengedepankan akhlak, sopan santun, dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum Hadir untuk Menjaga Martabat
Realisasi Pasal 436 KUHP bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai upaya melindungi harkat dan martabat setiap warga negara, serta menciptakan ruang sosial yang aman, beradab, dan bermartabat.
STOP BULLYING!
Saring sebelum bicara.
Hukum kini mengawasi ucapan kita.
KREATIF : TIM REDAKSI
SUMBER : BERBAGAI SUMBER


















