Kalapanunggalupdate.com. — ( 28/12/2025 ). Minimnya lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas Kalapanunggal–Nanggerang, Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, kini bukan sekadar keluhan warga. Kondisi jalan yang gelap gulita, ditambah belokan-belokan tajam yang mematikan, dinilai sebagai ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menyeret instansi terkait ke ranah hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan, banyak titik jalan yang sama sekali tidak tersentuh penerangan. Saat malam hari, jalur ini berubah menjadi lintasan berisiko tinggi. Pengendara motor maupun mobil kerap terkejut ketika memasuki tikungan tajam tanpa visibilitas memadai. Situasi makin mencekam saat hujan turun atau kabut menyelimuti kawasan tersebut.
“Ini bukan cuma soal gelap, tapi soal nyawa. Sudah sering hampir celaka di belokan karena tidak terlihat,” ujar seorang warga Desa Pulosari dengan nada kesal.
Bukan Sekadar Lalai, Ada Aturan yang Mengikat
Minimnya PJU di jalan umum sejatinya tidak bisa dianggap sepele.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan dengan jelas:
- Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
- Pasal 25 ayat (1): Jalan umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, termasuk lampu penerangan jalan.
Lebih tegas lagi, Pasal 273 UU LLAJ menyebutkan bahwa apabila kelalaian penyelenggara jalan menyebabkan kecelakaan, maka dapat dikenakan sanksi pidana, mulai dari kurungan hingga denda, tergantung akibat yang ditimbulkan.
Bisa Masuk Ranah Hukum Pidana
Jika kelalaian dalam penyediaan PJU ini sampai menyebabkan korban luka atau bahkan meninggal dunia, maka tidak menutup kemungkinan jerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diberlakukan:
- Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana penjara.
- Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat juga dapat dipidana.
Artinya, apabila terbukti ada pembiaran atau kelalaian sistematis dari instansi terkait, persoalan PJU bukan lagi urusan teknis semata, melainkan bisa berujung pertanggungjawaban pidana.
Ruas Kalapanunggal–Nanggerang merupakan akses penting bagi aktivitas warga, mulai dari pekerja, pelajar, hingga distribusi hasil pertanian. Ironisnya, jalur vital ini justru minim fasilitas keselamatan dasar.
Selain rawan kecelakaan, kondisi jalan yang gelap juga memicu rasa tidak aman dan berpotensi meningkatkan tindak kriminal di malam hari. Warga menilai, pembiaran ini seolah menunggu korban jatuh terlebih dahulu sebelum ada tindakan nyata.
Warga Mendesak, Jangan Tunggu Korban
Masyarakat Desa Pulosari berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pemasangan PJU, terutama di titik-titik belokan tajam dan rawan kecelakaan. Mereka menegaskan, penerangan jalan bukan proyek mewah, melainkan kewajiban negara untuk melindungi warganya.
“Jangan sampai ada korban dulu baru bergerak. Aturannya sudah jelas, risikonya juga jelas,” tegas seorang tokoh warga.
Gelapnya jalan Kalapanunggal–Nanggerang kini menjadi simbol kelalaian yang berbahaya. Jika tak segera dibenahi, bukan hanya kecelakaan yang mengintai, tetapi juga konsekuensi hukum yang siap menanti.
( RED )


















