Kalapanunggalupdate.com, – ( 19/9/2025 ), Pemerintah kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) untuk menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram. Gas melon bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk ASN maupun masyarakat mampu.
Dasar aturan tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009. Kedua regulasi itu menegaskan bahwa subsidi energi hanya diperuntukkan bagi warga yang berhak.
“PNS memiliki penghasilan tetap dari negara, sehingga tidak termasuk penerima subsidi. Maka ASN dilarang menggunakan gas elpiji 3 Kg yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat kecil,” demikian ditegaskan pemerintah.
Sanksi Bagi PNS yang Melanggar
Bila terbukti menyalahgunakan atau menggunakan LPG 3 Kg, PNS dapat dikenai sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya mulai dari:
Teguran tertulis, Pemotongan tunjangan kinerja,
Hingga penurunan pangkat atau jabatan jika pelanggaran dilakukan berulang atau dianggap mencoreng integritas ASN.
Selain itu, bagi masyarakat umum yang ikut memperjualbelikan atau menyalurkan LPG 3 Kg kepada pihak yang tidak berhak juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Larangan ini juga diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya pengawasan agar subsidi energi tepat sasaran. Pemerintah berharap ASN dapat menjadi teladan dengan tidak ikut berebut jatah subsidi yang sejatinya milik masyarakat kecil.( WR )