MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Diproses Hukum, Kekuatan Hukum Sengketa Harus Lewati Mekanisme Dewan Pers

KALAPANUNGGALUPDATE.COM, Jakarta, 19 Januari 2026. — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mempertegas pengertian perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), dan menjadi rujukan baru dalam penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia.

Dalam Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya sebelum seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, dan pertimbangan kode etik yang difasilitasi oleh Dewan Pers dilaksanakan dan dinyatakan telah gagal mencapai kesepakatan.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan dalam amar putusan bahwa frasa “perlindungan hukum bagi wartawan” dalam UU Pers harus dipahami secara kondisional dan bertahap. Artinya, sanksi hukum hanyalah menjadi alternatif terakhir apabila semua mekanisme non-penal di Dewan Pers telah ditempuh tetapi tidak membuahkan penyelesaian sengketa yang adil.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi dunia pers di Indonesia. Beberapa organisasi wartawan dan pengamat menilai putusan MK memperkuat prinsip kebebasan pers dan menjamin perlindungan terhadap profesi jurnalistik dari ancaman tindakan hukum yang dapat menghambat independensi media.

Lebih lanjut, putusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap wartawan atas peliputan atau karya jurnalistik harus mengedepankan prinsip restorative justice serta memperhatikan etika pers sebagai bagian integral sistem hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan fungsi demokrasi.

Adapun latar belakang perkara ini bermula dari uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum terhadap Pasal 8 UU Pers yang selama ini dianggap multitafsir dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata bagi perlindungan wartawan dalam praktik profesinya.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menafsirkan kembali frasa perlindungan hukum bagi wartawan, tetapi juga mengokohkan peran lembaga seperti Dewan Pers sebagai forum awal penyelesaian sengketa jurnalistik sebelum masuk ke ranah hukum formal.

Penutup: Putusan MK yang baru ini dipandang sebagai pembaruan yuridis penting dalam menjamin keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para profesional media dalam menjalankan tugasnya.

KREATIF : TIM REDAKSI 

SUMBER : BERBAGAI SUMBER