Kalapanunggalupdate.com, Jakarta, – ( 20/12/2025 ). Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia melontarkan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum, mencederai semangat reformasi Polri, serta melegitimasi perampasan jabatan publik di ranah sipil oleh aparat keamanan aktif.
Perpol yang ditetapkan pada Selasa, 9 Desember 2025 tersebut membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian. Kebijakan ini dinilai bertabrakan secara langsung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang secara tegas mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum memasuki jabatan sipil.
Tak hanya itu, ketentuan tersebut juga telah ditegaskan kembali melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara eksplisit meniadakan dalih “penugasan” sebagai dasar hukum penempatan personel Polri aktif di jabatan sipil. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013, Mahfud MD, bahkan menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang tafsir yang membenarkan keberadaan anggota Polri aktif di institusi sipil tanpa perubahan status kepegawaian.
Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia menilai penerbitan Perpol No 10 Tahun 2025 sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan ini dianggap berbahaya karena berpotensi mereduksi kewibawaan MK sebagai penjaga konstitusi, sekaligus menciptakan preseden buruk dalam tata kelola negara hukum.
Lebih jauh, kebijakan tersebut dipandang mencerminkan kemunduran serius arah reformasi Polri. Institusi yang seharusnya fokus pada tugas pokok menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, serta pelayanan publik, justru dinilai memperluas penetrasi struktural ke ranah sipil yang bukan menjadi domainnya. Kondisi ini dikhawatirkan mengaburkan batas antara aparat keamanan dan birokrasi sipil serta mengancam prinsip netralitas lembaga negara.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia, M. Khairul Huda, menegaskan bahwa Perpol tersebut tidak dapat disebut sebagai langkah reformasi institusional.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan reformasi, melainkan legalisasi kerakusan kekuasaan. Undang-Undang Polri dan putusan Mahkamah Konstitusi diperlakukan seolah hanya dokumen administratif yang bisa disisihkan demi ambisi jabatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jargon PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang selama ini diklaim sebagai arah kebijakan Polri, kehilangan makna substantif ketika berhadapan dengan praktik regulasi yang melanggengkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, fenomena tersebut melahirkan anomali etika kekuasaan, di mana pejabat Polri aktif enggan melepaskan status, kewenangan, dan fasilitas negara, namun pada saat yang sama menguasai jabatan sipil yang seharusnya diisi aparatur non-keamanan.
“Ini adalah praktik akumulasi kekuasaan yang tidak sehat. Berpindah dari seragam ke jas sipil tanpa melepaskan status aktif merupakan bentuk penyelundupan hukum dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia secara tegas mendesak Kapolri untuk segera mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Jika dibiarkan, kebijakan ini dinilai berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan memperkuat kesan pengabaian terhadap supremasi konstitusi.
Sebagai langkah korektif, Pemuda Muslimin Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan strategis, di antaranya pencabutan dan revisi menyeluruh Perpol No 10 Tahun 2025 agar selaras dengan UU Polri dan putusan MK, keterbukaan penempatan personel Polri di luar struktur kepolisian, larangan tegas penempatan personel aktif pada jabatan strategis dan politis, serta penegakan disiplin konstitusional melalui penarikan personel yang ditempatkan secara inkonstitusional.
Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia menegaskan, polemik Perpol No 10 Tahun 2025 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ujian fundamental bagi konsistensi negara hukum, supremasi konstitusi, dan komitmen nyata terhadap reformasi Polri. Pembiaran terhadap kebijakan ini dinilai sebagai langkah mundur serius bagi demokrasi Indonesia.
Kontributor: Agus Yi. Editor: WR


















