Kalapanunggalupdate.com, Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil membongkar praktik penarikan kendaraan bermotor ilegal yang dilakukan oleh kelompok mata elang (debt collector ilegal) di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, belum lama ini. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menyita 110 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat hasil perampasan dari masyarakat secara melawan hukum.

Penggerebekan dilakukan setelah aparat menerima sejumlah laporan warga yang mengaku menjadi korban penarikan paksa kendaraan di jalanan, tanpa prosedur hukum yang sah. Para pelaku diketahui beroperasi dengan cara membuntuti target, mengintimidasi, hingga merampas kendaraan dengan dalih tunggakan cicilan.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan oleh hukum, terlebih jika dilakukan tanpa dokumen resmi dan tanpa pendampingan aparat kepolisian.
“Penarikan kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus sesuai aturan hukum, memiliki dasar fidusia yang sah, serta dilakukan melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.
110 Motor Diamankan, Diduga Korban Perampasan
Ratusan sepeda motor yang diamankan berasal dari berbagai merek dan jenis. Kendaraan-kendaraan tersebut kini disimpan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami jaringan pelaku, termasuk dugaan keterlibatan pihak leasing yang menggunakan jasa debt collector ilegal.
Para pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari perampasan, pemerasan, hingga perbuatan tidak menyenangkan, karena dalam aksinya kerap disertai intimidasi dan ancaman terhadap korban.
Aturan Tegas dalam UU Fidusia
Sebagai informasi, penarikan kendaraan bermotor yang masih dalam status kredit diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Beberapa poin penting yang wajib diketahui masyarakat:
- Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial hanya jika sah dan terdaftar.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama jika debitur tidak mengakui wanprestasi.
- Penarikan kendaraan harus melalui kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan.
- Debt collector wajib memiliki surat tugas resmi, sertifikat profesi, serta tidak boleh melakukan intimidasi atau kekerasan.
- Jika penarikan dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Imbauan Kepolisian
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector. Warga juga diminta untuk selalu meminta identitas, surat tugas resmi, dan bukti fidusia sebelum menyerahkan kendaraan.
Kasus penggerebekan ini menjadi peringatan keras bahwa penegakan hukum terhadap debt collector ilegal akan terus dilakukan, demi melindungi hak dan keamanan masyarakat.
Kreatif : TIM REDAKSI
SUMBER : Berbagai Sumber


















