Dijegat Mata Elang? Ketahui Hak Anda Sebelum Kendaraan Diangkut Paksa

Kalapanunggaluodate.com, Jakarta, — ( 13/12/2025 ).  Praktik penyetopan dan penarikan kendaraan oleh debt collector atau yang populer disebut mata elang kembali menjadi sorotan masyarakat. Banyak pengendara mengaku mengalami tindakan penghentian kendaraan di jalan tanpa surat resmi maupun prosedur hukum yang sah. Padahal, menurut Undang-Undang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Kasus-kasus penghentian paksa itu biasanya terjadi di area parkir pusat perbelanjaan, pinggir jalan raya hingga lampu merah. Para debt collector kerap berdalih menjalankan tugas penarikan unit karena kredit macet. Namun, dalam praktiknya, banyak di antara mereka tidak dapat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, surat tugas resmi, atau dokumen eksekusi dari pengadilan, yang menjadi syarat mutlak penarikan sah.

Aturan Tegas: Penarikan Wajib Berdasar Sertifikat Fidusia dan Putusan Pengadilan

Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perusahaan pembiayaan hanya dapat menarik kendaraan apabila perjanjian kreditnya telah didaftarkan dan mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Sertifikat ini memberikan hak eksekusi secara langsung, tetapi kewenangan itu telah ditegaskan ulang oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa:

Penarikan objek fidusia wajib melalui mekanisme eksekusi yang sah, yaitu melalui pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan objek.

Dengan demikian, penarikan sepihak tanpa dokumen lengkap dianggap melawan hukum.

Pengendara Berhak Menolak Jika Tidak Ada Dokumen Resmi

Ahli hukum pembiayaan menegaskan bahwa pengendara memiliki hak penuh untuk menolak penarikan apabila petugas debt collector tidak dapat menunjukkan:

  • Sertifikat jaminan fidusia yang telah terdaftar
  • Surat tugas resmi atas nama debitur yang bersangkutan
  • Putusan atau surat penetapan pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi

Tanpa dokumen tersebut, tindakan penghentian kendaraan dapat dikategorikan sebagai pemaksaan, perampasan, bahkan tindak pidana.

Tips Aman Menghadapi “Mata Elang” di Jalan

Dari penelusuran redaksi dan berbagai laporan masyarakat, terdapat beberapa langkah aman yang dapat diambil pengendara saat berhadapan dengan dugaan penarikan ilegal:

  1. Pertama, tetap tenang dan arahkan kendaraan ke tempat yang aman dan ramai untuk menghindari intimidasi.
  2. Kedua, minta para penagih menunjukkan dokumen resmi. Bila tidak ada, pengendara berhak menolak.
  3. Ketiga, dokumentasikan seluruh kejadian dengan foto atau video.
  4. Keempat, jangan menyerahkan kunci kendaraan atau menandatangani dokumen apa pun apabila proses tidak sesuai aturan.
  5. Kelima, jika terjadi pemaksaan, pengendara dapat langsung menghubungi polisi karena tindakan tersebut masuk ranah pidana.
  6. Keenam, hubungi perusahaan leasing resmi untuk memastikan status kredit dan menanyakan keabsahan petugas yang datang.

Penunggakan Cicilan Bukan Alasan Penarikan Semena-mena

Pakar hukum menyebutkan bahwa menunggak cicilan bukan berarti kendaraan boleh diambil di jalan begitu saja. Perusahaan leasing tetap harus menempuh jalur hukum dan memenuhi seluruh prosedur fidusia.

“Debitur memang berkewajiban membayar, namun penarikan unit tetap harus mengacu pada hukum. Tidak boleh ada intimidasi atau pemaksaan,” ujar seorang pengamat pembiayaan.

Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Dengan maraknya aksi mata elang yang mengabaikan prosedur, masyarakat diminta lebih waspada dan memahami hak-haknya. Pemerintah melalui OJK dan kepolisian juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan.

Pada akhirnya, perlindungan bagi debitur dan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan harus berjalan seimbang. Namun satu hal jelas: penarikan kendaraan tanpa dokumen dan proses hukum yang benar adalah tindakan ilegal yang dapat dilaporkan. ( Red )