Tim BPN Kabupaten Sukabumi Serahkan Sertifikat PTSL kepada Warga Desa Cibadak, Wujudkan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | PEMDES CIBADAK SUKABUMI – ( 3/6/2026 ). Kabar gembira bagi masyarakat Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. Tim Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukabumi secara resmi menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada warga yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan yuridis dalam pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Desa Cibadak dengan dihadiri unsur pemerintah desa, kecamatan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, serta warga penerima manfaat. Momen tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Perwakilan Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah. Melalui program PTSL, pemerintah terus berupaya mempercepat proses pendaftaran tanah secara menyeluruh agar seluruh bidang tanah masyarakat dapat terdata dan memiliki legalitas yang jelas.
“Program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga membuka peluang bagi warga untuk memanfaatkan sertifikat tanah sebagai akses permodalan dan pengembangan usaha guna meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.
Pemerintah Desa Cibadak menyambut baik pelaksanaan program tersebut dan mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kecamatan Pabuaran, serta masyarakat yang turut mendukung kelancaran proses pendataan hingga penyerahan sertifikat.
Dengan diterimanya sertifikat hak atas tanah, warga kini memiliki rasa aman yang lebih tinggi terhadap aset yang dimiliki. Selain itu, legalisasi aset melalui Program PTSL diharapkan mampu mendukung tertib administrasi pertanahan dan mengurangi berbagai persoalan sengketa lahan yang kerap terjadi.
Program PTSL Tahun 2026 sendiri merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat secara menyeluruh, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui kepastian hukum kepemilikan tanah. ( WR )