KALAPANUNGGALUPDATE.COM, – (2/12/2025 ). Pemerintah Daerah (Pemda) menegaskan bahwa seluruh kebutuhan operasional alat berat dalam penanganan bencana longsor, termasuk bahan bakar dan operator, menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan masyarakat yang terdampak musibah. Penegasan ini merujuk pada regulasi kebencanaan terbaru serta prinsip dasar penanggulangan bencana yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama saat kondisi darurat.
Kebijakan tersebut berlaku khusus pada status siaga darurat dan tanggap darurat bencana yang telah ditetapkan secara resmi oleh kepala daerah.
Alat Berat Digunakan Gratis untuk Korban Bencana
Pemda melalui BPBD dan Dinas PUPR memastikan bahwa pengerahan alat berat seperti ekskavator, buldoser, dan dump truck tidak boleh membebani masyarakat korban longsor dalam bentuk biaya apa pun.
“Dalam kondisi bencana, masyarakat tidak dibenarkan diminta menanggung biaya BBM, operator, maupun perawatan alat berat. Semua menjadi kewajiban pemerintah,” ujar pejabat teknis Pemda setempat.
Hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan penanggulangan bencana yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas penyediaan sumber daya, peralatan, dan personel pada saat darurat bencana.
Bahan Bakar Ditanggung APBD dan Skema Darurat
Untuk menjamin kelancaran operasi di lapangan, kebutuhan bahan bakar alat berat ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran daerah (APBD) atau dukungan pemerintah pusat. Dalam kondisi tertentu, pemerintah juga menerapkan skema khusus pengadaan BBM darurat agar alat berat tetap dapat beroperasi tanpa hambatan logistik.
Kebijakan ini dimaksudkan agar proses evakuasi, pembukaan akses jalan, dan pembersihan material longsor dapat dilakukan secepat mungkin tanpa menunggu kemampuan finansial warga terdampak.
Operator Alat Berat Disediakan Pemerintah
Selain bahan bakar, operator alat berat sepenuhnya disediakan dan dibiayai oleh pemerintah. Operator wajib memiliki sertifikasi kompetensi resmi, pengalaman lapangan, serta memahami prosedur keselamatan kerja di area rawan longsor.
Masyarakat tidak diperkenankan mengoperasikan alat berat secara mandiri tanpa penugasan resmi, mengingat risiko kecelakaan dan kerusakan lingkungan yang tinggi.
“Operator harus tenaga profesional yang ditugaskan secara resmi. Ini untuk keselamatan semua pihak,” tegas pihak BPBD.
Pengecualian Berlaku di Luar Status Bencana
Pemda juga menjelaskan bahwa ketentuan ini berbeda apabila longsor ditangani dalam kondisi normal (bukan status darurat bencana), misalnya pada kegiatan pembersihan lahan pribadi atau pekerjaan non-bencana. Dalam kondisi tersebut, biaya alat berat, operator, dan bahan bakar dapat menjadi tanggung jawab pemilik lahan atau pemohon sesuai aturan daerah.
Namun, selama status bencana masih berlaku, tidak ada pungutan kepada masyarakat korban.
Pemda Imbau Masyarakat Laporkan Jika Terjadi Pungutan
Sebagai bentuk pengawasan, Pemda mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan permintaan biaya terkait penggunaan alat berat dalam penanganan longsor.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan situasi bencana dan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
Catatan Redaksi:
Berita ini menegaskan bahwa dalam kondisi bencana longsor, masyarakat adalah pihak yang dilindungi, bukan dibebani. Pemerintah hadir melalui penyediaan alat berat, bahan bakar, dan operator sebagai bagian dari kewajiban negara dalam penanggulangan bencana.
Kreatif : TIM REDAKSI


















