KALAPANUNGGALUPDATE.COM, PUSKESMAS BOJONGGENTENG, SUKABUMI. – ( 9/1/2026 ). Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1/537/Dinkes/2026 tertanggal 7 Januari 2026, yang mengatur penggunaan Dana Operasional Pelayanan Puskesmas yang bersumber dari pajak daerah.
Surat edaran yang bersifat penting tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sukabumi, sebagai tindak lanjut pemanfaatan dana untuk menunjang pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, H. Masykur Alawi, S.Kep., M.K.M, ditegaskan bahwa dana operasional tersebut wajib difokuskan untuk belanja barang dan jasa yang langsung mendukung pelayanan kesehatan.
Adapun peruntukan dana yang diperbolehkan meliputi:
- Penyediaan obat-obatan
- Pengadaan bahan medis habis pakai untuk tindakan, gigi, dan laboratorium
- Penyediaan alat tulis kantor
- Pemeliharaan kendaraan operasional
- Pemeliharaan alat kantor
- Pembiayaan operasional rutin seperti listrik, air, internet, dan BBM
- Fasilitasi makan dan kudapan kegiatan lokakarya bulanan serta triwulanan
- Penyediaan barang dan jasa penunjang pelaksanaan kesehatan gratis
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkab Sukabumi dalam memastikan layanan kesehatan dasar tetap berjalan optimal, merata, dan tidak membebani masyarakat.
Kepala Puskesmas Bojonggenteng Sambut Positif
Menanggapi surat edaran tersebut, Kepala Puskesmas Bojonggenteng, Asep Gumelar, menyatakan dukungan penuh atas kebijakan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
“Kami menyambut baik dan siap menindaklanjuti surat edaran ini. Arahan penggunaan dana yang jelas sangat membantu puskesmas dalam mengelola anggaran secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Asep Gumelar, Kamis (7/1/2026).
Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung program kesehatan gratis yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Dengan dukungan dana operasional yang terarah, kami bisa memastikan ketersediaan obat, alat medis, hingga kelancaran operasional pelayanan sehari-hari. Harapannya, masyarakat benar-benar merasakan manfaat layanan kesehatan yang optimal,” tambahnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi berharap seluruh puskesmas dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut, sehingga program kesehatan gratis dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan tepat guna.
REPORTER : IB
EDITOR : WR


















