KALAPANUNGGALUPDATECOM | DISDUKCAPIL KABSI – ( 23/7/2026 ). Kabar penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan perubahan penulisan tempat lahir pada dokumen pencatatan sipil.
Kini, penulisan tempat lahir bagi warga yang lahir di wilayah Kabupaten Sukabumi tidak lagi hanya ditulis “Sukabumi”, melainkan harus menjadi “Kabupaten Sukabumi”.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 serta Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil, yang mengatur bahwa penulisan lokasi terjadinya peristiwa penting pada dokumen administrasi kependudukan wajib mencantumkan status wilayah administratif, yaitu Kabupaten atau Kota.
Perubahan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan diterapkan pada seluruh dokumen pencatatan sipil yang baru diterbitkan, seperti:
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Dokumen pencatatan sipil lainnya
Dengan demikian, pada kolom tempat lahir akan tertulis “Kabupaten Sukabumi”, bukan lagi hanya “Sukabumi”.
Dokumen Lama Tetap Sah
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih memiliki dokumen lama yang mencantumkan tempat lahir “Sukabumi”. Sesuai penjelasan Ditjen Dukcapil, dokumen pencatatan sipil yang telah diterbitkan sebelum kebijakan ini tetap berlaku dan tidak perlu diubah atau diganti.
Mengapa Perlu Diubah?
Penyesuaian ini dilakukan untuk menyeragamkan penulisan data kependudukan di seluruh Indonesia, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan penulisan antara wilayah Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi. Standarisasi tersebut juga diharapkan meningkatkan akurasi data administrasi kependudukan dan mempermudah pelayanan publik di berbagai sektor.
Masyarakat yang akan mengurus penerbitan akta kelahiran maupun dokumen pencatatan sipil lainnya diimbau memahami perubahan ini agar tidak terjadi kebingungan saat proses administrasi.
Jadi, jangan kaget apabila dokumen baru Anda mencantumkan tempat lahir “Kabupaten Sukabumi”. Itu bukan kesalahan penulisan, melainkan kebijakan resmi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang telah diberlakukan secara nasional.
Kreatif : WR Sumber : DISDUKCAPIL KABSI



















