Sosial  

Dinsos Sukabumi Terbitkan Surat Edaran Penting 2026, Ini Pedoman Lengkap Pengajuan Bantuan Sosial

KALAPANUNGGALUPDATE.COM, DINSOS Kabupaten Sukabumi. – ( 9/1/2026 ). Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Sosial resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.7.24/238/Dinsos/2026 tentang Pedoman Pelayanan Sosial Tahun 2026. Surat ini menjadi acuan penting bagi seluruh Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Sukabumi dalam proses pengajuan berbagai jenis bantuan sosial bagi masyarakat.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen Pemkab Sukabumi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sosial yang lebih tertib, terkoordinasi, efektif, dan responsif, sekaligus meminimalisir kesalahan data penerima bantuan.

Lima Fokus Utama Pelayanan Sosial Tahun 2026

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Sosial menegaskan lima jenis layanan sosial prioritas yang diatur secara rinci, mulai dari prosedur hingga persyaratan pengajuan, yakni:

1. Bantuan Iuran BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (BP BP Pemda)

Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui Desa/Kelurahan dengan membawa persyaratan administrasi. Selanjutnya, pihak desa melakukan verifikasi awal dan mengusulkan ke Dinas Sosial melalui link resmi pengusulan online. Hasil pengajuan, baik diterima maupun terkendala, dapat dipantau melalui tautan keterangan hasil usulan.

2. Rekomendasi GAKINDA (Keluarga Miskin Daerah)

Pengajuan dilakukan melalui desa/kelurahan dan diverifikasi berjenjang hingga Dinas Sosial. Untuk pengajuan yang disetujui, Surat Rekomendasi GAKINDA dapat diakses dan diunduh oleh pihak desa/kelurahan serta rumah sakit sebagai dasar pelayanan kesehatan.

3. Rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Berbeda dengan lainnya, pengajuan KIP dilakukan langsung ke Dinas Sosial melalui Kantor Pelayanan SLRT di Sukabumi. Permohonan akan divalidasi, diverifikasi, dan diterbitkan rekomendasi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

4. Perbaikan Data Peserta KKS Bermasalah

Bagi masyarakat yang mengalami kendala data Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Dinas Sosial membuka layanan perbaikan data melalui mekanisme pengajuan desa/kelurahan dan sistem digital berbasis formulir online, dengan kelengkapan dokumen pendukung.

5. Permohonan Bantuan bagi Korban Bencana

Untuk korban bencana alam, pengajuan bantuan dilakukan oleh pihak kecamatan atau desa/kelurahan, dengan tahapan verifikasi awal sebelum diusulkan ke Dinas Sosial melalui formulir laporan kejadian bencana secara daring.

Semua Pengajuan Wajib Terdata DTSEN

Dinas Sosial menegaskan bahwa seluruh penerima bantuan wajib masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–5, sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku, termasuk Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan regulasi Kementerian Sosial RI.

Dinas Sosial Imbau Aparatur Desa Lebih Teliti

Melalui surat edaran ini, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi juga mengimbau aparat desa dan kelurahan agar lebih teliti dalam verifikasi data, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan pelayanan sosial di Kabupaten Sukabumi tahun 2026 berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

( RED )