Anak Sudah Punya NIK tapi Belum Punya Akta Kelahiran? Sekarang Bisa Diurus Lewat IKD

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | JAKARTA, 5 September 2026 — Orang tua yang mendapati anaknya sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), tetapi belum memiliki Akta Kelahiran, kini tidak perlu khawatir. Pengajuan Akta Kelahiran dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kemudahan ini menjadi salah satu langkah dalam mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang semakin praktis dan mudah diakses masyarakat. Dengan memanfaatkan IKD, proses pengajuan dapat dilakukan tanpa harus menyisihkan waktu khusus untuk datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sepanjang layanan tersebut tersedia dan persyaratan dapat dipenuhi secara digital.

Akta Kelahiran merupakan dokumen penting karena menjadi bukti resmi pencatatan kelahiran seorang anak. Keberadaannya diperlukan dalam berbagai kebutuhan administrasi, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, serta sejumlah pelayanan publik lainnya.

Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (PPPS/Dafdukcapil) menjelaskan bahwa anak yang telah memiliki NIK dan tercantum dalam KK, tetapi belum memiliki Akta Kelahiran, masih dapat mengajukan penerbitan dokumen tersebut melalui layanan digital.

Artinya, orang tua tidak selalu harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus Akta Kelahiran. Pengajuan dapat dilakukan dari rumah maupun kantor melalui IKD, sehingga pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih fleksibel.

Pastikan Data Anak Sudah Sesuai

Sebelum melakukan pengajuan, orang tua perlu memastikan data anak yang tercantum dalam KK dan NIK telah sesuai. Kelengkapan serta kesesuaian dokumen pendukung juga menjadi bagian penting dalam proses pengajuan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau kendala dalam proses pengajuan secara digital, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Dukcapil sesuai wilayah administrasinya untuk mendapatkan penjelasan dan bantuan lebih lanjut.

Pemanfaatan IKD diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak hanya memastikan anak telah memiliki NIK dan tercantum dalam KK, tetapi juga melengkapi dokumen kependudukan lainnya, termasuk Akta Kelahiran.

Jangan menunggu sampai dokumen dibutuhkan. Jika anak sudah memiliki NIK tetapi Akta Kelahirannya belum terbit, manfaatkan kemudahan layanan IKD untuk melengkapi administrasi kependudukannya.

 

Reporter: IB

Editor: AYI

error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!