Pemkab Sukabumi Wajibkan Izin Resmi Parkir Wisata, Target Penertiban Tuntas Sebelum 30 Juni 2026

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | KABUPATEN SUKABUMI – ( 1/5/2026 ).  Pemerintah Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menata sektor pariwisata. Melalui Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tertanggal 13 April 2026, seluruh pengelola jasa parkir di kawasan wisata kini diwajibkan mengantongi izin resmi.

Klik Gambar Ini Untuk Pasang Iklan

Kebijakan tegas ini menyasar seluruh penyelenggara parkir di luar badan jalan, mulai dari individu, badan usaha, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Proses pengurusan izin pun dibuat lebih praktis melalui sistem digital atau online, dengan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026.

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah menetapkan sejumlah standar pelayanan yang wajib dipenuhi pengelola parkir, seperti penyediaan marka parkir yang jelas, rambu-rambu, penerangan memadai, hingga kehadiran petugas parkir yang kompeten dan terlatih. Tak hanya itu, penggunaan karcis resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menjadi kewajiban, sementara tarif parkir harus mengikuti ketentuan pemerintah daerah atau rekomendasi Dinas Perhubungan.

Bagi pengelola yang mengabaikan aturan ini, sanksi tegas telah menanti. Mereka akan dilarang melakukan pungutan parkir, bahkan berpotensi menghadapi penertiban oleh Satpol PP, mulai dari penghentian operasional hingga penyegelan lokasi. Tak menutup kemungkinan, pelanggaran juga dapat berujung pada proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam membenahi wajah pariwisata daerah.

“Kami terus berbenah untuk mewujudkan Kabupaten Sukabumi sebagai destinasi wisata yang tertib, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemkab Sukabumi berharap pengelolaan parkir di kawasan wisata menjadi lebih profesional dan transparan. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan serta rasa aman wisatawan, sekaligus mendorong citra positif Sukabumi sebagai destinasi unggulan di Jawa Barat.( AGUS YI )