JANGAN DIPAKSA LAGI! Sekolah Di Kabupaten Sukabumi Tak Boleh Wajibkan Beli Buku, Seragam, Maupun Alat Tulis

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | DISDIK KABUPATEN SUKABUMI – ( 23/7/2026 ). Kabar menggembirakan datang bagi para orang tua dan wali murid di Kabupaten Sukabumi. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi secara resmi menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya untuk melakukan pungutan maupun praktik komersialisasi terhadap peserta didik.

Melalui kebijakan tersebut, sekolah tidak lagi diperbolehkan mewajibkan siswa membeli buku pelajaran, seragam, alat tulis, maupun perlengkapan sekolah lainnya melalui sekolah atau penyedia tertentu. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar biaya pendidikan tidak semakin membebani orang tua.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026 yang ditujukan kepada para pengawas TK, SD, SMP, kepala sekolah negeri, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di lingkungan Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan penegasan terhadap aturan yang telah berlaku agar tidak ada lagi praktik pungutan ataupun komersialisasi di lingkungan sekolah yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan harus berorientasi pada kepentingan peserta didik dan tidak boleh menjadi sarana yang menambah beban ekonomi bagi orang tua maupun wali murid.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan juga memberikan perhatian khusus kepada peran komite sekolah. Setiap bentuk sumbangan dari orang tua hanya dapat dilakukan secara sukarela, tanpa adanya penetapan nominal, tanpa unsur paksaan, serta tidak boleh dijadikan syarat bagi siswa untuk memperoleh layanan pendidikan.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan secara efektif, Dinas Pendidikan akan mengoptimalkan peran pengawas sekolah melalui pembinaan dan pengawasan secara berkala. Apabila masih ditemukan sekolah yang melakukan pungutan atau menjual kebutuhan belajar kepada siswa dengan cara yang melanggar aturan, maka akan dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih bersih, transparan, adil, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik. Dengan demikian, seluruh siswa dapat memperoleh hak pendidikan tanpa adanya tekanan biaya tambahan, sementara orang tua tidak lagi dibebani kewajiban membeli buku, seragam, maupun perlengkapan sekolah yang seharusnya tidak diwajibkan.

Kreatif : WR
Sumber: Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi

error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!