- Sahabat Kalapanunggalupdate. yang dirahmati Allah, Sholat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang baligh, berakal, merdeka, dan sehat. Kewajiban ini ditegaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(QS. Al-Jumu’ah: 9)
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Namun, para ulama sepakat bahwa ada kondisi tertentu yang menjadi uzur syar’i sehingga seseorang boleh tidak menghadiri sholat Jum’at, dan cukup menggantinya dengan sholat Dzuhur.
Hadits tentang Uzur Syar’i
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa mendengar panggilan (azan) lalu ia tidak mendatanginya (sholat berjamaah), maka tidak ada sholat baginya kecuali karena uzur.”
(HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban, dengan sanad shahih).
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan, di antara uzur syar’i yang dibenarkan syariat adalah:
-
Sakit – Jika sakit atau dikhawatirkan sakitnya bertambah parah bila menghadiri sholat Jum’at.
-
Hujan lebat atau cuaca buruk – Sehingga menyulitkan untuk berangkat.
-
Takut bahaya – Seperti ada ancaman terhadap jiwa, harta, atau keamanan.
-
Perjalanan jauh (musafir) – Orang yang sedang safar tidak diwajibkan Jum’atan.
Peringatan Nabi tentang Meninggalkan Jum’at Tanpa Uzur
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa meninggalkan sholat Jum’at tiga kali karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.”
(HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Tirmidzi).
Hadits ini menegaskan, bahwa meninggalkan sholat Jum’at tanpa alasan syar’i merupakan dosa besar, bahkan bisa menyebabkan kerasnya hati seseorang.
Kesimpulan
Dari dalil Al-Qur’an, hadits Nabi, dan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa uzur syar’i merupakan keringanan yang diberikan Allah kepada hamba-Nya. Namun, apabila tidak ada alasan yang benar, meninggalkan sholat Jum’at termasuk perbuatan dosa besar yang harus dihindari.
Maka, mari kita selalu menjaga kewajiban sholat Jum’at dengan penuh kesadaran, kecuali jika benar-benar dalam keadaan uzur syar’i yang dibenarkan agama.
Admin