KALAPANUNGGALUPDATE.COM, DINAS SOSIAL KABUPATEN SUKABUMI, – ( 3/1/2025 ). Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi mulai merealisasikan program labelisasi bantuan sosial terhadap sekitar 60 ribu rumah warga tidak mampu yang terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025.
Program ini dilakukan dengan pemasangan stiker khusus di bagian depan rumah penerima manfaat sebagai bentuk penanda kepesertaan jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Sukabumi, Iwan Tri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran, memperkuat validasi data, serta meningkatkan transparansi publik dalam penyaluran bantuan sosial.
“Labelisasi wajib dilakukan bagi penerima KIS PBI Kabupaten. Stiker harus dipasang di depan rumah dan tidak boleh dilepas. Jika dilepas, maka penerima dianggap mengundurkan diri atau melakukan graduasi mandiri,” tegas Iwan
Ia menambahkan, pada tahap awal pelaksanaan, pemasangan stiker difokuskan di tujuh kecamatan, yakni Gunungguruh, Cicantayan, Caringin, Kadudampit, Sukaraja, Sukabumi, dan Cisaat. Selanjutnya, program akan diperluas secara bertahap ke kecamatan lainnya.
Adapun stiker yang dipasang memuat keterangan:
“Kami Termasuk Dalam Kategori Keluarga Tidak Mampu Penerima KIS PBI APBD.”
Disertai catatan tambahan:
“Mohon stiker ini jangan dilepas. Jika dilepas dianggap mengundurkan diri dari kepesertaan.”
Perspektif UU Kesehatan dan Jaminan Sosial
Dalam konteks hukum, kebijakan ini berkaitan erat dengan jaminan hak kesehatan warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Pasal 4 UU Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, termasuk kelompok masyarakat tidak mampu yang menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah daerah.
Sementara itu, dalam UU SJSN disebutkan bahwa fakir miskin dan orang tidak mampu wajib dijamin oleh pemerintah melalui skema bantuan iuran seperti KIS PBI, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Pakar kebijakan publik menilai, labelisasi pada dasarnya dapat menjadi instrumen administrasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan asas kemanusiaan, non-diskriminasi, dan perlindungan martabat penerima bantuan, agar tidak menimbulkan stigma sosial di masyarakat.
Pemerintah daerah juga berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan teknis tidak menghilangkan hak konstitusional warga atas jaminan kesehatan, serta disertai mekanisme aduan dan klarifikasi bagi masyarakat yang merasa keberatan atau mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi.
Dinsos Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa program ini bukan untuk mendiskriminasi, melainkan sebagai upaya mendorong akurasi data, keterbukaan, dan graduasi mandiri bagi warga yang sudah mampu, sehingga anggaran jaminan kesehatan dapat lebih tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
KREATIF : TIM REDAKSI
SUMBER : MEDIAAKSARA.ID


















