TERUNGKAP! Polres Sukabumi Bekuk Tiga Tersangka Pembunuhan Pria Yang Dibuang Ke Jurang Tol Bocimi KM 69

Mapolres Sukabumi, Giat Press Release

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | POLRES SUKABUMI – ( 18/10/2026 ). Misteri penemuan jasad pria berinisial A.B. yang terbungkus plastik dan karung di dasar jurang bawah Jembatan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, mulai menemui titik terang. Polres Sukabumi berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif lintas wilayah.

KLIK DI GAMBAR UNTUK MEMESAN !!!

Ketiga tersangka berinisial AS, AP, dan N ditangkap di lokasi berbeda, yakni Bandung, Jakarta Utara, dan Tangerang Selatan, pada 13 Oktober 2026. Pengungkapan perkara ini disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto bersama Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Diduga Berawal dari Sakit Hati dan Dendam

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban A.B. diduga dibunuh pada 22 September 2026. Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi persoalan sakit hati dan dendam.

Setelah korban diduga tewas, jasadnya dibungkus menggunakan plastik dan karung, kemudian dibuang ke dasar jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69. Lokasi pembuangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara yang kini ditangani Satreskrim Polres Sukabumi.

Meski demikian, motif serta peran masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.

Bukti Digital hingga Rekaman CCTV Jadi Petunjuk

Pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari serangkaian langkah penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Penelusuran bukti digital, pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta pengembangan keterangan para saksi menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap ketiga tersangka di tiga wilayah berbeda pada 13 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Rush berwarna biru, rekaman CCTV, telepon genggam, pakaian korban, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang-barang itu selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing tersangka.

Kapolres Tekankan Penanganan Berbasis Bukti Ilmiah

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., agar penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.

Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menguji bukti guna menyusun konstruksi perkara secara objektif.

Polres Sukabumi menyatakan akan terus melanjutkan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Meski tiga orang telah diamankan, proses hukum masih harus berjalan untuk menguji bukti, memperjelas peran setiap tersangka, serta memastikan pertanggungjawaban pidana berdasarkan fakta yang terungkap.

Pengungkapan kasus ini menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan penemuan jasad di kawasan Tol Bocimi KM 69. Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Penulis: WR
Sumber: Polres Sukabumi / Polsek Kalapanunggal

error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!