KALAPANUNGGALUPDATE.COM | KABUPATEN SUKABUMI, 16 September 2026— Penanganan laporan dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi kini memasuki tahap pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
Seorang pejabat Dishub Kabupaten Sukabumi berinisial TIP, yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai terlapor, diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada Selasa (15/9/2026).
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut sebelumnya juga diberitakan oleh sejumlah media. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan laporan dugaan tindakan yang disebut dialami seorang siswi kelas XI saat melaksanakan kegiatan PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.
Berawal dari Pengaduan Pihak Sekolah
Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan kepada pihak sekolah mengenai dugaan perlakuan yang dinilai tidak semestinya terhadap siswi selama mengikuti kegiatan PKL.
Pihak sekolah kemudian melakukan langkah klarifikasi dan memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Masih Mendalami Perkara
Pemeriksaan terhadap TIP merupakan bagian dari proses penanganan laporan yang dilakukan kepolisian. Penyidik masih mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait serta mengumpulkan informasi dan bukti yang diperlukan.
Status sebagai terlapor tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) disebut memberikan pendampingan kepada siswi yang dilaporkan sebagai korban, termasuk dalam proses pemeriksaan dan pendampingan psikologis.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan bahwa penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara langkah administratif terhadap aparatur akan dilakukan sesuai ketentuan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin.
Perlindungan Anak Tetap Menjadi Perhatian
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan peserta didik yang sedang melaksanakan kegiatan PKL di lingkungan instansi pemerintahan.
Proses penanganan perkara diharapkan berlangsung secara objektif dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap anak serta menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
Kalapanunggal Update akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dan pihak berwenang.
Catatan Redaksi: Untuk kepentingan perlindungan anak, identitas siswi tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.
Sumber: SukabumiUpdate.com, DetikJabar, dan pemberitaan media terkait.
( RED )



















