KALAPANUNGGALUPDATE.COM | JAKARTA — ( 28/8/2026 ). Sebuah Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi Undang-Undang beredar luas di berbagai platform media sosial dan langsung menarik perhatian publik.
Surat bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026 tersebut memuat komitmen pimpinan DPR RI untuk mendorong percepatan pembentukan RUU Perampasan Aset, yang selama ini menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian besar masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Dalam dokumen yang beredar, DPR RI menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan agenda penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan hasil kejahatan.
Pimpinan DPR RI juga menyatakan komitmennya untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang paling menyita perhatian publik adalah poin mengenai batas waktu penyelesaian. Dalam surat tersebut, pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.
Tak hanya itu, dokumen tersebut juga memuat pernyataan tegas bahwa pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tenggat waktu 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Surat komitmen tersebut tercantum ditandatangani oleh empat pimpinan DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. Hj. Sari Yuliati, M.T., Saan Mustopa, serta Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag.
Komitmen tersebut ternyata bukan sekadar dokumen yang beredar tanpa dasar. Berdasarkan keterangan resmi DPR RI yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026, DPR memang menyatakan target penyelesaian dan pengambilan keputusan terhadap RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, serta menyebut komitmen tersebut dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Melalui pernyataan resminya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa batas waktu tersebut menjadi komitmen DPR dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan pembentukan undang-undang mengenai perampasan aset. DPR juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal komitmen tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan beredarnya surat tersebut di media sosial, perhatian publik kini tertuju pada langkah nyata DPR RI dalam beberapa bulan ke depan. Akankah RUU Perampasan Aset benar-benar rampung dan disahkan sebelum 15 Desember 2026?
Publik kini memiliki tanggal yang jelas untuk dikawal bersama.
15 Desember 2026 menjadi tenggat penting. Komitmen telah tertulis, tanda tangan telah dibubuhkan, dan kini masyarakat menanti realisasinya.
Informasi resmi DPR RI mengenai komitmen tersebut dapat dilihat melalui JDIH DPR RI.
REDAKSI KALAPANUNGGAL UPDATE



















