Kalapanunggalupdate.com, Pemkab Sukabumi, ( 12/11/2025 ). 2025 – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Sosial resmi mengeluarkan Surat Edaran mengenai pengetatan penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi masyarakat. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sukabumi untuk memastikan pemberian SKTM tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada warga yang masuk kategori miskin sesuai standar nasional.

Surat bernomor 400.10.2.2/4303/Sekret/2025 tersebut menegaskan bahwa SKTM sering menjadi syarat pengajuan berbagai bantuan sosial, seperti Program Bantuan Iuran (PBI), rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi listrik, hingga program sosial pemerintah daerah lainnya. Oleh karena itu, akurasi penerbitan dokumen ini dianggap sangat krusial.
Dalam edaran tersebut, Dinsos mewajibkan setiap desa/kelurahan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial No. 262 Tahun 2022 tentang kriteria fakir miskin. Pemerintah desa wajib melampirkan formulir permohonan SKTM, foto rumah pemohon (bagian luar dan dalam), serta data hasil pengecekan lapangan. Pemeriksaan dilakukan menggunakan format isian standar yang meliputi 8 indikator kemiskinan, seperti kondisi fisik rumah, pekerjaan kepala keluarga, hingga akses listrik dan sanitasi.
“Jika SKTM diterbitkan tidak sesuai ketentuan, desa yang mengeluarkan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Dinas Sosial dalam surat tersebut.
Langkah ini diambil untuk mencegah adanya warga mampu yang memanfaatkan SKTM demi memperoleh bantuan, sehingga menghalangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur Kabupaten, Kepala DPMD, serta seluruh Camat sebagai bentuk pengawasan dan komitmen bersama memastikan ketepatan data penerima bantuan.
Dinsos berharap dengan aturan ini, penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Sukabumi semakin tepat sasaran, objektif, dan transparan, sehingga mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin secara optimal.
Reporter : WR
Sumber : Dinas Sosial


















