KALAPANUNGGALUPDATE.COM, Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal. – ( 17/1/2026 ). Polemik terkait unggahan kondisi rumah tidak layak huni (RTLH) milik Ibu Ningsih di Kampung Bojongmenteng, Desa Palasari Girang, Kecamatan Kalapanunggal, yang ramai beredar di media sosial, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kepala Desa Palasari Girang.
Menanggapi keresahan publik dan berbagai asumsi yang berkembang, Kepala Desa Palasari Girang menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa telah menyalurkan bantuan kepada Ibu Ningsih, berupa dana sebesar Rp8.500.000 yang dititipkan langsung ke salah satu toko material bangunan. Bantuan tersebut bersumber dari bonus produksi desa dengan total anggaran Rp10 juta yang telah dipotong pajak sesuai ketentuan.
Namun demikian, polemik mencuat setelah adanya unggahan di media sosial yang mempertanyakan besaran bantuan dan jenis peruntukannya, apakah masuk kategori pembangunan total atau sekadar perbaikan rumah. Dalam klarifikasi yang beredar, pihak pengunggah menyampaikan bahwa secara umum masyarakat memahami program RTLH biasanya memiliki anggaran sekitar Rp17.500.000, sehingga muncul dugaan adanya selisih anggaran yang belum terealisasi.
“Pernyataan agar rumah segera dibangun bukan karena tidak adanya bantuan, melainkan karena kondisi rumah Bu Ningsih dinilai sudah masuk kategori pembangunan total, bukan sekadar perbaikan,” tulis pengunggah dalam klarifikasinya di media sosial.
Ia juga menekankan bahwa kondisi rumah Ibu Ningsih sangat memprihatinkan dan layak untuk diusulkan ke dalam program RTLH pusat, bukan hanya mengandalkan bantuan desa. Oleh karena itu, pihaknya berharap rekan-rekan media dan pihak terkait dapat turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil rumah tersebut agar persoalan ini dipahami secara utuh dan tidak terjadi klarifikasi sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Palasari Girang menyatakan bahwa pemerintah desa terbuka terhadap masukan dan kritik, serta berkomitmen untuk mengupayakan pembangunan rumah Ibu Ningsih agar segera terealisasi. Ia juga memastikan bahwa komunikasi dengan pihak keluarga telah dilakukan dan pembangunan akan diupayakan sesuai dengan kemampuan serta mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, pemerintah desa siap mengupayakan agar pembangunan dapat terlaksana dengan segera, dan hal ini telah disambut baik oleh pihak keluarga,” demikian disampaikan dalam penjelasan akhir polemik tersebut.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang sempat memanas di media sosial dapat diluruskan, sekaligus menjadi dorongan bersama agar penanganan rumah tidak layak huni di Desa Palasari Girang ke depan dapat dilakukan lebih maksimal dan tepat sasaran. ( RED )


















