Kalapanunggal Jadi Yang Pertama, 50 MDTU Kantongi SK Operasional Dan Piagam

KALAPANUNGGALUPDATE.COM |FKDT Kalapanunggal – ( 16/7/2026 ). Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Kalapanunggal kembali menorehkan prestasi membanggakan. Sebanyak 50 Surat Keputusan (SK) dan Piagam Perpanjangan Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) resmi diserahkan kepada seluruh lembaga MDTU se-Kecamatan Kalapanunggal dalam kegiatan yang berlangsung di MDTU Miftahul Falah, Kampung Manglad, Desa Kalapanunggal, Kamis (16/7/2026).

Photo : Istimewa/ Agus YI

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala madrasah, jajaran pengurus FKDT Kecamatan Kalapanunggal, serta para pengelola lembaga pendidikan diniyah. Penyerahan SK dan piagam ini menjadi momentum penting dalam memperkuat legalitas serta meningkatkan kualitas tata kelola Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula di wilayah Kecamatan Kalapanunggal.

Ketua FKDT Kecamatan Kalapanunggal, H. Roja’i, mengungkapkan rasa syukur atas tuntasnya seluruh proses perpanjangan izin operasional bagi 50 MDTU. Ia menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja sama, kekompakan, dan komitmen seluruh kepala madrasah bersama tim FKDT yang terus mengawal proses administrasi hingga selesai.

“Alhamdulillah, Kalapanunggal menjadi kecamatan pertama di Kabupaten Sukabumi yang berhasil menyelesaikan seluruh proses penerbitan SK dan Piagam Perpanjangan Izin Operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula. Ini adalah hasil kerja keras bersama. Semoga menjadi motivasi bagi seluruh madrasah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan diniyah,” ujar H. Roja’i.

Menurutnya, legalitas yang telah diperoleh bukan hanya menjadi bukti pengakuan resmi dari pemerintah, tetapi juga menjadi fondasi bagi setiap madrasah untuk terus berkembang, meningkatkan mutu pembelajaran, serta memperkuat tata kelola kelembagaan secara profesional.

Sementara itu, Sekretaris FKDT Kecamatan Kalapanunggal, Solihat Hadi Permana, menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin operasional kini telah bertransformasi ke sistem digital melalui aplikasi SINtren, sehingga seluruh pengelola madrasah dituntut mampu menguasai administrasi berbasis teknologi informasi.

Ia menegaskan, digitalisasi merupakan langkah yang tidak dapat dihindari dalam meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi pendidikan keagamaan.

“Proses perpanjangan izin operasional kini dilakukan secara online melalui aplikasi SINtren. Karena itu, pengelola madrasah harus terus meningkatkan kapasitas di bidang teknologi informasi. Madrasah Diniyah tidak boleh tertinggal, tetapi harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman yang menjadi ruh pendidikan diniyah,” jelas Solihat Hadi Permana.

Dengan diterbitkannya 50 SK dan Piagam Perpanjangan Izin Operasional tersebut, seluruh MDTU di Kecamatan Kalapanunggal kini memiliki kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pembelajaran, administrasi kelembagaan, serta pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen FKDT Kecamatan Kalapanunggal dalam mendampingi seluruh Madrasah Diniyah agar semakin maju, tertib administrasi, dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman yang menjadi landasan utama pendidikan diniyah.

Sebagai kecamatan pertama di Kabupaten Sukabumi yang menuntaskan seluruh proses perpanjangan izin operasional MDTU, Kalapanunggal kembali menunjukkan perannya sebagai daerah yang aktif dalam memperkuat eksistensi pendidikan keagamaan. Capaian ini diharapkan menjadi inspirasi bagi kecamatan lain untuk terus meningkatkan kualitas dan legalitas lembaga pendidikan diniyah demi mencetak generasi muda yang berilmu, berakhlak mulia, dan berkarakter Islami.

 

Reporter: AGUS YI

Editor: WR

error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!