KALAPANUNGGALUPDATE.COM | JAKARTA, 27 Agustus 2026 — Demokrasi tidak boleh berhenti pada ruang sidang dan meja perundingan. Ketika suara rakyat merasa belum cukup didengar, jalanan menjadi salah satu ruang konstitusional untuk menyampaikan kegelisahan sekaligus menagih keberpihakan negara.
Pesan itulah yang terlihat dalam aksi damai di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (27/8/2026). Ribuan massa berkumpul menyampaikan aspirasi, termasuk elemen Pemuda Muslimin Indonesia dan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), yang berada di bawah naungan Ormas Syarikat Islam Indonesia.
Di tengah barisan massa tampak Sekjen PB Pemuda Muslimin Indonesia Muhammad Khairul Huda, yang akrab disapa Bang ChaUd, bersama Ketua Umum SEMMI Zulhadi Ariza. Kehadiran keduanya sekaligus menegaskan bahwa sikap kritis terhadap kebijakan negara tidak identik dengan tindakan anarkis.
Demokrasi Bukan Anarki, Kritik Bukan Kejahatan
SEMMI sebelumnya menegaskan penolakannya terhadap aksi unjuk rasa yang berujung pada pelanggaran hukum. Sikap tersebut sempat menimbulkan persepsi bahwa organisasi mahasiswa tersebut anti-demonstrasi.
Namun, tudingan itu dibantah langsung di lapangan.
Zulhadi Ariza menegaskan bahwa menolak anarki bukan berarti menolak demonstrasi. Justru, menurutnya, aksi damai merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi selama dilakukan dalam koridor hukum.
“Dalam mengawal niatan baik, kita harus menolak provokasi untuk melakukan tindakan anarkis dari siapapun. Bukan berarti menyerukan untuk tidak turun ke jalan,” ujarnya di lokasi aksi.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan garis sikap yang jelas: demonstrasi tetap diperlukan, tetapi kekerasan tidak boleh dijadikan alat perjuangan.
Bagi Zulhadi, konsistensi itu dibuktikan dengan kehadirannya bersama Sekjen PB Pemuda Muslimin Indonesia, Bang ChaUd, untuk menyampaikan tuntutan secara langsung di hadapan DPR RI.
RUU Perampasan Aset Jangan Terus Berhenti pada Janji
Salah satu tuntutan utama yang digaungkan adalah segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Tuntutan tersebut bukan sekadar persoalan legislasi, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar: seberapa serius negara ingin membuat korupsi benar-benar merugikan pelakunya?
Korupsi selama ini tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik. Karena itu, penindakan terhadap koruptor tidak cukup berhenti pada proses hukum dan hukuman badan. Pengembalian kerugian negara serta penyitaan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam memberikan efek jera.
Di tengah tuntutan pemberantasan korupsi yang terus bergema, publik tentu berhak mempertanyakan: sampai kapan RUU Perampasan Aset hanya menjadi agenda yang dibicarakan, tetapi belum juga menjadi instrumen hukum yang efektif?
Pertanyaan inilah yang hendak ditegaskan para peserta aksi di depan DPR RI.
Hukuman Berat bagi Koruptor
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, Pemuda Muslimin Indonesia dan SEMMI juga menyuarakan hukuman mati bagi pelaku korupsi, sebagai bentuk tuntutan atas pemberian sanksi yang dianggap sepadan dengan dampak luar biasa dari kejahatan korupsi.
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat menghendaki adanya konsekuensi hukum yang jauh lebih keras terhadap koruptor, terutama ketika korupsi dilakukan dalam skala besar dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Meski demikian, tuntutan terhadap hukuman yang berat harus tetap ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku serta perdebatan serius mengenai keadilan, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Apresiasi untuk AMPB: Mengawal Aksi Tanpa Anarki
Dalam aksi tersebut, Zulhadi Ariza juga menyampaikan apresiasi kepada Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, beserta seluruh rekan-rekannya.
Menurut Zulhadi, AMPB menunjukkan bahwa massa aksi dapat dikawal secara tegas tanpa harus kehilangan kendali dan martabat.
“Kami sangat mengapresiasi Botok dkk yang telah dengan sabar, tegas, dan berani mengawal aksi ini agar tetap damai, tertib, dan bermartabat,” tegasnya.
Apresiasi tersebut menjadi penting di tengah situasi demonstrasi yang kerap dibenturkan dengan isu kericuhan. Suara keras tidak harus berujung pada kekerasan. Kritik tajam tidak harus berubah menjadi tindakan brutal.
Justru kedewasaan sebuah gerakan terlihat dari kemampuannya mempertahankan substansi tuntutan tanpa merusak ruang publik dan merugikan masyarakat.
Kini Bola Ada di Tangan DPR
Aksi damai telah berlangsung. Aspirasi telah disampaikan. Tuntutan telah diteriakkan.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah rakyat boleh turun ke jalan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah suara tersebut benar-benar akan didengar dan diterjemahkan menjadi kebijakan nyata?
DPR RI memiliki ruang dan kewenangan untuk menjawab tuntutan tersebut melalui kerja legislasi yang serius, terbuka, dan berpihak pada kepentingan pemberantasan korupsi.
Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan politik.
Yang ditunggu adalah tindakan nyata.
Pemuda Muslimin Indonesia dan SEMMI hari ini menunjukkan bahwa generasi muda Islam tidak memilih diam ketika melihat persoalan bangsa. Mereka memilih bersuara, turun ke jalan, tetapi tetap menempatkan hukum sebagai batas perjuangan.
Pesannya jelas: korupsi harus dilawan, aset hasil korupsi harus dikejar, hukum harus ditegakkan, dan demokrasi harus dijaga tanpa memberi ruang bagi anarki.
Kini, setelah suara rakyat menggema di depan Gedung DPR RI, publik tinggal menunggu satu hal: apakah tuntutan tersebut akan kembali menjadi janji, atau benar-benar diwujudkan menjadi kebijakan?
Reporter: Agus YI
Editor: WR



















