Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Sikap! Soroti Dugaan Ucapan yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | JAKARTA –  ( 20/7/2026 ). Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, menyusul dugaan adanya pernyataan yang disampaikan oleh advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Dalam surat pernyataan yang diterbitkan pada 20 Juli 2026, Dewan Pers menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut. Disebutkan, seorang wartawan mengajukan pertanyaan kepada Hotman Paris mengenai dugaan diskriminasi dalam penanganan kasus yang menjerat kliennya.

Berdasarkan isi surat tersebut, respons yang disampaikan Hotman Paris dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Atas peristiwa itu, Dewan Pers menyampaikan sejumlah sikap resmi.

Pertama, Dewan Pers menyatakan menyesalkan adanya jawaban yang dianggap bernada merendahkan terhadap wartawan. Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksenangan atau keberatan atas pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional dan menghormati profesi jurnalistik.

Kedua, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses mencari, menggali, dan mengonfirmasi informasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki fungsi penting, antara lain memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat dan benar, melakukan kontrol sosial, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Selain itu, Dewan Pers mengingatkan para wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinya.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 20 Juli 2026.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya saling menghormati antara narasumber dan insan pers dalam menjaga iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab di Indonesia.

Kreatif :WR

Sumber: Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026.

error: Mohon Maaf Tidak Bisa Di Salin ( COPAS ) !!