Soroti Maraknya Kampanye LGBT, PB Pemuda Muslimin Indonesia: Negara Tak Boleh Diam!

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | Jakarta –( 23/6/2026 ).  Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia menegaskan sikap organisasinya terkait fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan mendesak pemerintah bersama lembaga legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aktivitas yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, moral, dan budaya bangsa.

Desakan tersebut menjadi salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan dalam Pleno I PB Pemuda Muslimin Indonesia yang berlangsung pada 19–21 Juni 2026 di Jakarta.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Kasman, menegaskan bahwa sikap organisasi berangkat dari pandangan keagamaan serta hasil kajian yang menurut mereka menunjukkan adanya dampak sosial dan psikologis yang perlu menjadi perhatian bersama.

“Dari sisi keagamaan, seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak memberikan penilaian positif terhadap LGBT. Semua memandang perilaku tersebut sebagai sesuatu yang tidak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila,” ujar Kasman.

Menurutnya, berkembangnya pandangan yang menempatkan LGBT sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan hak individu menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Oleh sebab itu, PB Pemuda Muslimin Indonesia mendorong penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai pandangan organisasi tersebut terhadap dampak LGBT, khususnya di tengah derasnya arus informasi melalui media sosial dan pengaruh budaya global.

Kasman menilai bahwa kebebasan individu tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai agama, norma sosial, dan moralitas yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

“Pemuda Muslimin Indonesia meyakini bahwa perilaku LGBT merupakan penyimpangan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membentengi diri, keluarga, dan lingkungan agar tidak terjadi normalisasi terhadap perilaku tersebut,” tegasnya.

PB Pemuda Muslimin Indonesia juga menyatakan bahwa pandangan tersebut sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang antara lain merekomendasikan penyusunan peraturan perundang-undangan terkait persoalan tersebut.

Kasman menambahkan bahwa gagasan mengenai penyusunan regulasi yang memberikan sanksi pidana terhadap pelaku LGBT telah lama menjadi bagian dari diskursus publik dan keagamaan di Indonesia. Menurutnya, organisasi hanya kembali mengingatkan pentingnya pembahasan isu tersebut di tengah meningkatnya kampanye yang dinilai mengarah pada normalisasi LGBT di ruang publik.

“Ini bukan isu baru. Kami hanya mengingatkan kembali agar pemerintah dan DPR memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini demi menjaga moralitas bangsa dan melindungi generasi muda dari pengaruh yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan Pancasila,” pungkasnya.

Perdebatan mengenai LGBT kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah tokoh keagamaan menyampaikan pandangan mengenai perlunya penguatan regulasi sebagai bagian dari upaya menjaga moral masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap generasi muda.

PB Pemuda Muslimin Indonesia berharap pemerintah, DPR, tokoh agama, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat dapat terus membangun dialog dan memperkuat ketahanan moral serta sosial bangsa melalui kebijakan yang dinilai selaras dengan nilai agama, budaya, konstitusi, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.

Reporter : AGUS YI