THR P3K Paruh Waktu Di Jawa Barat Tidak Cair Penuh, Ini Penjelasan Gubernur Dedi Mulyadi

KALAPANUNGGALUPDATE.COM | BANDUNG, JAWA BARAT – ( 15/3/2026 ).  Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait belum cairnya secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi sebenarnya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran THR bagi para P3K. Namun dalam realisasinya, dana yang dapat dicairkan baru mencapai sekitar Rp13,2 miliar.

Menurutnya, kondisi tersebut bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran, melainkan karena adanya ketentuan regulasi dari pemerintah pusat yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.

Dasar Hukum Pembayaran THR

Pembayaran THR bagi aparatur negara pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang baru diterbitkan pada awal Maret 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa P3K yang masa kerjanya kurang dari satu tahun sejak diangkat sebagai P3K hanya menerima THR secara proporsional, sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Perhitungan masa kerja tersebut didasarkan pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai P3K paruh waktu, bukan dari total lama pengabdian sebagai tenaga honorer sebelumnya.

Sebagai contoh, apabila seorang pegawai baru menerima SPMT pada Januari, maka masa kerja yang dihitung hingga menjelang Idulfitri hanya sekitar tiga bulan, sehingga besaran THR yang diterima juga menyesuaikan dengan masa kerja tersebut.

Pemprov Terkendala Aturan Pusat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa mereka tidak dapat mencairkan THR satu bulan penuh tanpa dasar hukum yang jelas.

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi setelah pemerintah daerah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam konsultasi tersebut, BPK memberikan arahan agar pemerintah daerah tetap mematuhi ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk menghindari potensi pelanggaran administrasi maupun masalah hukum di kemudian hari.

Jika pembayaran dipaksakan melebihi ketentuan yang berlaku, dikhawatirkan akan muncul temuan kerugian negara bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan regulasi nasional.

Nasib Tenaga Honorer

Di sisi lain, persoalan juga muncul pada tenaga honorer yang hingga kini belum beralih status menjadi P3K.

Berdasarkan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat ini status honorer secara administratif sudah tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian nasional.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan THR kepada tenaga honorer tersebut, meskipun peran mereka masih sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik.

Pemerintah Sampaikan Permohonan Maaf

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf kepada para tenaga P3K paruh waktu maupun tenaga honorer atas kondisi ini.

Gubernur Dedi Mulyadi berharap para pegawai dapat memahami bahwa kebijakan tersebut murni dilakukan untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di tingkat nasional, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan transparan dan sesuai regulasi. ( RED ) Sumber : BAPPEDA