KALAPANUNGGALUPDATE.COM, Kabupaten Sukabumi. – ( 29/1/2026 ). Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Seorang mantan kepala desa (kades) berinisial GI (52), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, resmi memasuki babak baru proses hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap II dari Polres Sukabumi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa dengan total anggaran mencapai Rp1,35 miliar, yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2022. Dalam perkara tersebut, tersangka GI diduga melakukan praktik melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT, sehingga dana bantuan yang seharusnya diterima warga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penyidikan aparat kepolisian, modus yang digunakan tersangka dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, khususnya pada masa sulit seperti pandemi Covid-19.
Dengan diterimanya pelimpahan tahap II, tersangka berikut barang bukti kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan mempersiapkan proses penuntutan dan membawa perkara ini ke persidangan untuk diuji secara hukum.
Kejari Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan tuntas, serta memastikan setiap rupiah uang negara yang disalahgunakan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa penyelewengan dana bantuan sosial merupakan kejahatan serius, karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
( RED )
TAG : #sukabumi #sukabumihariini #sukabumiplus #korupsi #danadesa #BLTdesa


















