Kalapanunggalupdate.com, Kota Sukabumi,– ( 12/12/2025 ). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua pejabat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi di dua objek wisata milik Pemerintah Kota Sukabumi, yaitu Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Keduanya langsung digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejari.
Dalam proses penahanan yang terlihat pada foto, sejumlah petugas kejaksaan dan aparat keamanan mengawal ketat kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dititipkan ke rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan praktik penggelapan retribusi ini terjadi sepanjang tahun anggaran 2023–2024. Modus yang digunakan diduga berupa manipulasi laporan pendapatan retribusi dari dua fasilitas wisata milik pemerintah tersebut. Dari hasil audit, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp466,5 juta.
Salah satu tersangka kini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Catatan Sipil (Kadis Casip) Kota Sukabumi. Penetapan ini pun menjadi sorotan publik karena kasus tersebut melibatkan pejabat aktif yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kami akan terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk memastikan seluruh aliran uang negara yang diduga digelapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Saat ini Kejari Kota Sukabumi masih membuka kemungkinan tersangka lain, mengingat penyidikan membawa sejumlah temuan baru terkait pengelolaan retribusi di tempat wisata tersebut. Kejari juga memastikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secepatnya untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan daerah ini.
Kasus ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola pendapatan daerah, khususnya dari sektor pariwisata yang menjadi salah satu sumber PAD Kota Sukabumi. ( Red)