KALAPANUNGGALUPDATE.COM, SUKABUMI. — ( 22/1/2026 ). PT Glostar Indonesia (GSI) secara resmi menetapkan Upah Minimum Perusahaan (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.831.926 per bulan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 188/GSI/INT/I/2026 yang dikeluarkan manajemen perusahaan dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Penetapan upah ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tertanggal 24 Desember 2025, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani jajaran manajemen perusahaan serta perwakilan serikat pekerja tersebut, disebutkan bahwa UMP PT Glostar Indonesia 2026 sebesar Rp3.831.926 atau Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah per bulan.
Manajemen GSI menjelaskan, pembayaran upah minimum tersebut akan mulai dibayarkan pada penggajian bulan Januari 2026, dengan jadwal pencairan pada 6 Februari 2026, dan selanjutnya mengikuti ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga mengatur ketentuan kenaikan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja tertentu. Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, penyesuaian upah mengikuti standar upah minimum yang telah ditetapkan. Sementara untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan, dengan tambahan sebesar Rp227.443.
Pihak perusahaan menegaskan akan terus mengikuti dan menyesuaikan kebijakan pemerintah apabila di kemudian hari terdapat perubahan regulasi terkait upah minimum tahun 2026.
“Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” demikian bunyi penutup dalam dokumen resmi yang dikeluarkan di Sukabumi pada 2 Januari 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif antara manajemen dan karyawan di lingkungan PT Glostar Indonesia. ( Kreatif : Tim Redaksi )


















