KALAPANUNGGALUPDATE.COM | KABUPATEN SUKABUMI, – ( 7/2/2026 ). Kabar yang dinanti para siswa, orang tua, dan tenaga pendidik akhirnya resmi dirilis. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan masuk sekolah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi ruang bagi peserta didik untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, tanpa mengabaikan proses pembelajaran.

Berdasarkan jadwal resmi yang diumumkan, kegiatan pendidikan selama Ramadhan 2026 akan dibagi dalam beberapa fase, mulai dari libur awal Ramadhan, aktivitas belajar di sekolah, hingga libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
Adapun rincian jadwal libur sekolah selama Ramadhan 2026 sebagai berikut:
16–23 Februari 2026: Libur awal Ramadhan
24 Februari–15 Maret 2026: Kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah
16–29 Maret 2026: Libur Hari Raya Idul Fitri
30 Maret 2026: Sekolah kembali aktif seperti biasa
Selama masa pembelajaran di bulan Ramadhan, satuan pendidikan diharapkan menyesuaikan aktivitas belajar dengan kondisi siswa, termasuk pengaturan jam pelajaran yang lebih singkat serta penguatan nilai-nilai keagamaan dan karakter.
Dengan penetapan jadwal ini, masyarakat diimbau untuk mulai mempersiapkan agenda Ramadhan dan Idul Fitri lebih awal, baik dari sisi pendidikan, ibadah, maupun rencana mudik keluarga.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan keseimbangan antara kewajiban belajar dan kekhusyukan menjalankan ibadah di bulan penuh berkah.
( Kreatif : TIM REDAKSI Sumber : Berbagai Sumber )



















