kalapanunggalupdate.com, CIMAHI, Jawa Barat. — ( 13/12/2025 ). Pemerintah semakin serius melindungi generasi muda dari risiko dunia digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah kini tengah mematangkan regulasi tersebut agar dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing platform media sosial.
“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya, dikutip dari akun YouTube resmi Kemkomdig.
Menurut Meutya, kebijakan ini bukan untuk membatasi kreativitas anak, melainkan sebagai benteng perlindungan dari paparan konten negatif, kecanduan digital, hingga fitur-fitur berisiko yang belum sepenuhnya ramah bagi usia anak dan remaja awal.
Langkah Indonesia ini juga sejalan dengan kebijakan global. Sejumlah negara, seperti Malaysia dan beberapa negara di Eropa, telah lebih dulu atau sedang merancang aturan serupa demi menjaga kesehatan mental dan keselamatan anak di ruang digital.
Pemerintah nantinya akan menerapkan aturan bertingkat, di mana pembatasan akses disesuaikan dengan kelompok usia dan tingkat risiko masing-masing platform. Dengan demikian, regulasi tidak bersifat seragam, namun lebih adaptif dan proporsional.
Diharapkan, dengan diberlakukannya aturan ini, penggunaan media sosial di kalangan anak-anak Indonesia dapat menjadi lebih terkendali, sehat, dan aman, sekaligus mendorong peran orang tua, platform digital, dan negara untuk bersama-sama menjaga masa depan generasi penerus bangsa di era digital. ( Red )


















