Darurat? Warga Sukabumi Cukup Telepon 112

KALAPANUNGGALUPDATE.COM, Kabupaten Sukabumi. — ( 26/1/2026 ). Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan kemudahan akses bagi masyarakat. Salah satunya melalui rencana penerapan Layanan Nomor Panggilan Darurat Nasional 112, yang akan menjadi pusat aduan terpadu bagi berbagai kondisi darurat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan PT Digital Sandi Informasi (DSI) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati, Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Senin (26/1/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, dan dihadiri para asisten daerah, staf ahli bupati, serta jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi.

Sekda H. Ade Suryaman menegaskan, layanan panggilan darurat 112 sangat dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses pelaporan yang cepat, mudah, dan terintegrasi.

“Layanan 112 ini akan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan, baik terkait pelayanan publik, kebencanaan, kebakaran, maupun kondisi darurat lainnya. Dengan begitu, pemerintah dapat merespons lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan segera menyiapkan langkah-langkah konkret agar layanan tersebut dapat segera dikerjasamakan dan diimplementasikan. Ke depan, pengelolaan layanan call center 112 akan berada di bawah Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.

“Kami juga akan segera menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai bagian dari proses realisasi layanan ini,” tambahnya.

Tak hanya itu, Pemkab Sukabumi juga berencana melakukan studi tiru ke Kota Bandung, yang dinilai sukses mengelola layanan 112 di Jawa Barat, sebagai referensi penguatan sistem dan manajemen layanan.

Sementara itu, Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Yulipri, menilai penerapan layanan call response 112 sangat relevan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat Sukabumi.

“Layanan ini bebas pulsa, sehingga tidak membebani masyarakat. Selain itu, sudah terbukti efektif di sejumlah daerah seperti Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Menurut Yulipri, Diskominfosan siap menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut agar layanan 112 dapat segera dioperasikan secara optimal di Kabupaten Sukabumi.

Dari pihak mitra, Perwakilan PT Digital Sandi Informasi, Wulan, menjelaskan bahwa 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat nasional yang telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia dan menjadi bagian penting dari pengembangan konsep smart city.

“Layanan 112 adalah solusi nomor darurat yang mudah diingat, berstandar nasional, dan bebas pulsa. Saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital juga tengah memfokuskan penerapan layanan ini di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Ia menambahkan, layanan 112 memungkinkan pimpinan daerah memantau secara langsung kecepatan dan efektivitas penanganan berbagai laporan darurat, termasuk bencana dan situasi krusial lainnya.

“Harapannya, masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kondisi darurat dengan cepat, mudah, dan aman,” pungkasnya.

Kreatif : WR