KALAPANUNGGALUPDATE.COM | JAKARTA, Senin, 2 November 2026 — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan respons terhadap perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam, termasuk pemanfaatan perangkat vape sebagai media penyamaran zat terlarang.
Menurut Isir, narkotika kini tidak hanya beredar dalam bentuk konvensional, tetapi juga berpotensi disamarkan dalam bentuk cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge rokok elektrik.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Isir dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Berlaku di Seluruh Jajaran Polri
Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di semua tingkatan organisasi, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Polri juga menegaskan bahwa personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan internal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perkembangan teknologi.
Perangi Narkoba Dimulai dari Internal
Polri berharap penerapan aturan tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain dan masyarakat luas dalam membangun komitmen bersama untuk memerangi narkotika.
Menurut Isir, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Langkah pencegahan, pengawasan, dan perubahan perilaku juga diperlukan untuk menekan risiko penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
“Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Polri menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap perubahan modus peredaran narkotika sekaligus mendorong keteladanan aparat dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sumber: Kabar24
Penulis: IWAN BASKARA
Editor: AYI







