Kalapanunggalupdate – ( 18 Agustus 2025 ), Dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 hingga 30 September 2025.
Program ini menjadi kabar gembira bagi para wajib pajak, karena masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan, di antaranya:
-
Bebas denda pajak kendaraan
-
Bebas tunggakan pajak kendaraan (cukup membayar tahun berjalan saja)
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun 2025 hanya membayar pokok tahun berjalan, sementara tahun 2025 & 2024 dibebaskan dendanya.
Dengan program ini, para pemilik kendaraan bermotor tidak perlu khawatir lagi terhadap beban denda dan tunggakan pajak, karena cukup membayar pajak pokok tahun berjalan saja.
Bapenda Jawa Barat mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan ini dapat diakses melalui call center 150410 atau media sosial resmi @bapenda_jabar.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi pembangunan Jawa Barat yang lebih baik.
Sumber : Akun IG samsatcibadak123
Admin